Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro
SuaraBojonegoro.com — Fenomena pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro masih menjadi persoalan serius yang berkaitan erat dengan faktor pendidikan dan kemiskinan. Data dari Pengadilan Agama menunjukkan, meskipun angka pernikahan dini mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir, akar masalahnya belum terselesaikan.
Pada 2023 tercatat sebanyak 448 pasangan menikah di usia dini. Angka ini menurun menjadi 392 pasangan pada 2024, dan kembali turun menjadi 327 pasangan pada 2025. Namun, penurunan tersebut belum cukup signifikan untuk menghapus persoalan mendasar yang melatarbelakanginya.
Mayoritas pasangan yang mengajukan dispensasi nikah diketahui memiliki tingkat pendidikan rendah dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sebagian besar bahkan belum bekerja atau hanya memiliki pekerjaan informal seperti buruh harian dan penjaga toko, sehingga kondisi ekonomi mereka tidak stabil.
Tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor utama. Banyak orang tua memilih menikahkan anaknya lebih cepat untuk mengurangi beban keluarga, dengan harapan tanggung jawab ekonomi berpindah kepada pasangan anaknya. Ironisnya, keputusan ini justru berpotensi memperpanjang lingkaran kemiskinan, karena pasangan muda belum memiliki kesiapan finansial maupun keterampilan kerja.
Selain faktor ekonomi, rendahnya pendidikan juga berkontribusi besar. Anak-anak yang putus sekolah cenderung lebih rentan dinikahkan di usia dini. Kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan risiko pergaulan bebas turut menjadi pemicu, yang sering berujung pada kehamilan di luar nikah—alasan paling dominan dalam pengajuan dispensasi.
Alasan lain yang kerap muncul adalah faktor sosial dan budaya, seperti kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak, hingga anggapan bahwa menikah muda lebih baik daripada terlambat menikah. Bahkan, dalam beberapa kasus, pernikahan dilakukan karena momentum tertentu seperti musim panen atau kepercayaan terhadap hari baik.
Menariknya, wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem di Bojonegoro justru menjadi penyumbang terbesar pengajuan dispensasi nikah. Hal ini semakin menegaskan adanya keterkaitan kuat antara kondisi ekonomi dengan praktik pernikahan dini.
Dari sisi dampak, pernikahan usia dini tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga kesehatan dan keharmonisan rumah tangga. Pasangan muda rentan mengalami konflik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian. Selain itu, risiko kesehatan ibu dan anak juga meningkat akibat ketidaksiapan fisik dan mental.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Namun dalam praktiknya, pengajuan dispensasi tetap tinggi karena berbagai faktor keterpaksaan.
Pengamat menilai, hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan dispensasi nikah di Bojonegoro membentuk “lingkaran setan” yang saling memengaruhi. Pendidikan rendah memicu pernikahan dini, sementara pernikahan dini memperparah kemiskinan.
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan langkah konkret seperti peningkatan akses pendidikan hingga minimal 12 tahun, penguatan pendidikan vokasi berbasis keterampilan, serta edukasi masyarakat terkait kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga.
Tanpa intervensi yang tepat, praktik pernikahan dini dikhawatirkan akan terus berlangsung dan berdampak pada kualitas sumber daya manusia serta kesejahteraan masyarakat di masa depan.

