Krisis Kesiapan Nikah, Perceraian Usia 17 Tahun Masih Terjadi di Bojonegoro
Reporter : Moch ArifiantoSuaraBojonegoro.com – Fenomena meningkatnya angka perceraian di kalangan usia sekolah di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Bojonegoro. Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan tren yang tidak hanya mengkhawatirkan, tetapi juga mengindikasikan persoalan struktural yang lebih dalam, yakni masih tingginya praktik pernikahan usia anak.
Dalam tiga tahun terakhir, kasus perceraian yang melibatkan pasangan usia muda terus bermunculan. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 5 pihak penggugat dan 4 pihak tergugat, dengan usia termuda 17 tahun. Angka tersebut meningkat pada 2025, dengan 7 penggugat dan 1 tergugat. Sementara pada tahun 2026, hingga periode Januari–Maret, sudah terdapat 2 penggugat dan belum ada tergugat dalam kategori usia muda.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, menilai bahwa perceraian di usia sekolah bukan sekadar persoalan rumah tangga biasa. Menurutnya, fenomena ini mencerminkan ketidaksiapan pasangan dalam menjalani kehidupan pernikahan secara menyeluruh.
“Data ini menunjukkan bahwa kesiapan menikah harus dilihat secara komprehensif. Banyak pasangan muda hanya siap secara biologis, tetapi belum memiliki kesiapan mental, ekonomi, dan pemahaman agama yang memadai,” ujar Sholikin Jamik.
Ia menjelaskan, dalam banyak kasus, pernikahan usia dini kerap dipicu oleh kehamilan di luar nikah. Kondisi tersebut mendorong pasangan untuk segera menikah melalui pengajuan dispensasi kawin (diska), yang seringkali dijadikan solusi instan tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. Akibatnya, pernikahan yang dibangun cenderung rapuh dan rentan konflik.
“Pasangan usia dini umumnya belum memiliki kematangan emosional untuk menghadapi dinamika rumah tangga. Ketangguhan dalam menyelesaikan masalah belum terbentuk, padahal konflik dalam pernikahan adalah hal yang tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Aspek pemahaman agama juga menjadi sorotan. Pernikahan yang dilandasi kondisi darurat, seperti kehamilan di luar nikah, dinilai telah mengabaikan nilai-nilai dasar yang seharusnya menjadi fondasi dalam membangun keluarga. Hal ini semakin memperlemah ketahanan rumah tangga.
Fenomena ini juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Perceraian di usia sekolah memunculkan status janda dan duda di usia yang sangat muda, yang tidak hanya berdampak secara psikologis bagi individu, tetapi juga mempengaruhi lingkungan sosial di sekitarnya.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama. Diperlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak, baik melalui edukasi, penguatan peran keluarga, maupun kebijakan yang lebih tegas terkait pernikahan usia anak,” tutupnya. (Rif/Red)
