logo

Written by Super User on . Hits: 35

BOJONEGORO, – Selama bulan Januari hingga februari, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menangani sebanyak 568 kasus perceraian, 48% diantaranya merupakan perceraian akibat perselingkuhan di media sosial.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik menuturkan bulan januari hingga februati di PA Bojonegoro menangani sebanyak 141 kasus cerai talak, dan 427 kasua cerai gugat. Sementara dari jumlah tersebut penyebab terbaru perceraian merupakan perselingkuhan melalui media online.

“Ini merupakan tren baru di Bojonegoro bahwa hampir 48 % penyebab perceraian adalah perselingkuhan karena fasilitas hand phone,” ungkapnya.

Perceraian yang disebabkan media sosial kebanyakan merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah keatas, sedangkan kemiskinan masih menjadi penyebab yang memiliki presentase tertinggi.

“Tren terbaru ini kebanyakan masyarakat yang ekonominya menengah keatas dengan usia pernikahan 6 hingga 7 tahun dan usia masing-masing pasangan dibawah 30 tahun, ini artinya masih labil,” ujarnya.

Setelah ditelisik lebih dalam, ditemukan data terbanyak yang berselingkuh adalah pasangan perempuan dengan alasan pasanganya dirasa kurang mencukupi kebutuhan, disaat bersamaan hadir orang lain yang memberikan janji manis dan harapan palsu.

“Ini karena mentality yang rendah, efek negatif dari berfikir instan tidak mau usaha tapi mau hasil yang memuaskan sehingga mudah tergiur dengan harapan padahal belum tentu janji manis dari orang lain itu akan diberikan,” jelasnya.

Solikin mengaku bahwa banyak ditemukan pesan singkat bahkan gambar tidak pantas yang menimbulkan kecemburuan dari pasangan sehingga memancing pertengkaran yang menjadi dasar pengajuan gugatan cerai.

“Perselingkuhan online ini berbeda dengan perzinaan, karena mayoritas yang berselingkuh tidak sampai melakukan hubungan intim, akan tetapi ada kemungkinan mengarah keperzinaan” ungkapnya

Ia menjelaskan di era milenial ini tidak bisa lepas dari teknologi yang memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif, sehingga yang perlu diperhatikan adalah diri sendiri untuk mendesain hand phone dengan hal-hal positif merupakan sebuah pilihan.

“Ini menyangkut mentality, mereka menganggap hidup itu mudah jadi ketika diberi harapan palsu langsung tergiur, seharusnya tidak begitu karena memang hidup itu susah dan harus berjuang,” tutupnya.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024