Malam 29 Ramadan atau orang Jawa menyebutnya Malam Sanga, masih menjadi momen favorit bagi sebagian masyarakat untuk melangsungkan akad nikah. Bahkan meski usia calon pengantin (Catin) belum memenuhi syarat. Di antaranya syarat calon pengantin tidak di bawah umur atau masih usia anak.
Rupanya persyaratan ini tidak terlalu merisaukan bagi para Catin dengan adanya Dispensasi Kawin (Diska) yang bisa diajukan melalui Pengadilan Agama. Sehingga para Catin dapat melangsungkan akad nikah.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan ada pengajuan perkara dispensasi pernikahan untuk calon pengantin yang akan menikah saat akhir Ramadan (Malam Sanga).
Hingga hari ini terdaftar sebanyak 96 perkara masuk, rata-rata pengajuan Diska karena ingin melangsungkan pernikahan waktu Malam Sanga.
"Ada 96 perkara masuk Diska dibawah umur, rata-rata faktor karena mereka menginginkan melangsungkan pernikahan dimalam Sanga. Hal tersebut juga sudah menjadi budaya di wilayah Bojonegoro bagian timur," ungkap Solikin Jamik.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Panitera PA Bojonegoro, sebenarnya sangat menyayangkan apabila terdapat keyakinan yang diyakini oleh masyarakat. Namun tanpa dibarengi dengan kesiapan-kesiapan yang lain.
Sebab, pernikahan yang terjadi hanya berdasarkan keyakinan budaya tanpa diimbangi dengan kesiapan ekonomi, psikologi serta kesiapan yang penting dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah.
"Dan ini menjadi problem yang tetap berkembang di Bojonegoro dari tahun ke tahun. Sehingga berakibat bertambahnya angka perceraian kemudian hari," pungkasnya.