logo

Written by Super User on . Hits: 125

BOJONEGORO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diinisiasi DPRD Kabupaten Bojonegoro, khususnya Komisi C, telah memasuki pada tahap pembahasan guna menguji naskah akademik.

Rabu, 7/12/22 bertempat di Creative room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro jalan P. Mas Tumapel nomor 1, Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan fokus group discussion (FGD), bersama instasi terkait sekaligus guna memberikan saran masukan terjadap Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sholikin jamik selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro yang turut hadir pada kegiatan itu menyampaikan, apresiasi mendalam terhadap raperda ini. Sebab menurutnya, perempuan dan anak selama ini menjadi kelompok rentan di wilayah publik.

“Dengan munculnya raperda PPA sehingga nantinya ada perlindungan serta kepastian hukum bagi perempuan dan anak apabila ada masalah,” katanya.

Pada naskah akademik, ada hal yang menjadi pertanyaan, apakah perempuan yang menjadi janda itu perlu dilindungi atau tidak. Sholikin Jamik menyebutkan, di mana data di Pengadilan Agama Bojonegoro per November Tahun 2022 terdapat 2.809 janda. Dan untuk pernikahan di bawah umur sebanyak 515  orang.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa itu merupakan jumlah yang cukup besar di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga rentan terjadi ketidakseimbangan sosial, “karena jumlah janda terbilang sangat fantastis”.

Di samping harus mencukupi diri juga menjadi kepala keluarga bagi anak-anak pasca percerain. Ditambah anak yang menikah di bawah umur, potensi kerawanan akan pasti datang, salah satunya yakni kematian saat melahirkan dan stunting pada bayi yang dilahirkan, serta pasti akan menjadikan deretan perceraian, dampak dari ekonomi dan menambah kemiskinan baru di Kabupaten Bojonegoro.

“Raperda ini sebaiknya harus menjangkau pencegahan, bukan hanya membahas tentang penanganan, karena penanganan itu menjadi salah satu akibat yang harus kita cari penyebabnya,” tegas Sholikin Jamik.

Masih menurut Sholikin Jamik, seluruh regulasi yang ada khususnya tentang perlindungan hukum perempuan dan anak masih berkutat pada penanganan pasca kejadian. Suatu misal di mahkamah agung ada peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan hukum. Dan Perma nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi nikah.

Bahkan, dirjen badan peradilan agama mengeluarkan instruksi kepada seluruh pengadilan agama Se indonesia dalam suratnya nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 tanggal 24 mei 2021 tentang jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

“Semua masih melindungi pasca kejadian dalam penanganan. Belum bicara tentang pencegahan,” ujarnya.

Di FGD, Sholikin Jamik menyampaikan usul, dalam raperda ini agar menjangkau pada aspek pencegahan karena kasus perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, rata-rata akibat pendidikan yang rendah serta masalah ekonomi.

Sehingga, raperda ini akan memiliki makna, apabila aspek pencegahan itu dominan di masukkan dalam pasal yang bersifat memaksa. Semua akan menyadari bahwa sederet kasus yang terjadi pada perempuan dan anak, akibat dari aspek kebodohan menyebabkan pendidikan rendah dan kemiskinan hingga tercipta pengangguran.

Sholikin jamik mengusulkan dalam Pasal 7 dalam Raperda berbunyi, ‘Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak di rubah menjadi, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak.

Kedepannya, Kabupaten Bojonegoro bebas dari penduduk yang tidak lulus SLTA, dengan cara pemerintah daerah harus hadir memberi bea siswa kepada anak putus sekolah SD, maupun SLTP. Selanjutnya, Kepala Desa/Kelurahan juga turut andil mendata penduduk yang putus sekolah. “Karena untuk sekolah itukan bisa dengan bea siswa sehingga dapat bisa melalui APBD,” tambahnya.

“Sementara untuk mencari solusi kemiskinan maka perlu di buatkan pelatihan-pelatihan yang bersifat vokasi dan lebih menekankan skill dan sikap tata krama serta sopan santun,” pungkas Sholikin Jamik. 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024