Sidang Terpadu di Kecamatan Baureno
Jumat - 15 November 2024 Pengadilan Agama Bojonegoro bekerjasama dengan Kantor Kmentrian Agama Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Baureno menyelenggarakan kegiatan Sidang Terpadu yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Baureno. Acara ini mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Sebelum persidangan dimulai kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dan Kepala KUA Kecamatan Baureno.
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro YM Bapak Drs Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menyampaikan dalam sambutannya, "Perlu diketahui berdasarkan aturan negara, usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Ketika terjadi situasi yang mengharuskan anak di bawah umur harus segera dinikahkan maka terlebih dahulu harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama." Beliau menambahkan dengan diadakannya sidang terpadu maka setelah mendapatkan penetapan, berkas tersebut secara langsung masuk ke KUA. Sehingga para pihak tidak perlu lagi mengambil penetapan di Pengadilan Agama maupun menyerahkan sendiri penetapan ke kantor KUA, karena dua proses tersebut telah diakomodir hari ini juga dalam rangkaian kegiatan yang disebut Sidang Terpadu.
Kepala KUA Kecamatan Baureno Bapak H. Masbukin Elya, S. Ag, M.H.I dalam sambutannya mengatakan sependapat dengan pernyataan dari Ketua Pengadilan Agama sebelumnya tentang aturan pernikahan. Beliau juga menginformasikan bahwa setelah mendapat penetapan, para calon pengantin akan secara langsung dinikahkan ditempat ini juga. "Masing-masing pasangan calon pengantin akan melakukan akad nikah di Kantor Urusan Agama Baureno hari ini juga, begitu pula buku nikah akan langsung diproses". Dengan demikian, pulang dari KUA sudah mendapatkan Buku nikah untuk kedua mempelai.
Secara keseluruhan sidang terpadu akan dilaksankan sebanyak 3 kegiatan. Pertama adalah di KUA Kecamatan Kanor, Kedua yaitu hari ni di KUA Kecamatan Baureno, dan terakhir akan diselenggarakan minggu depan di KUA Kecamatan Dander. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro berharap bahwa dengan adanya kegiatan siding terpadu yang merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI ini, dapat memberikan manfaat yang sebesar2nya bagi masyarakat Bojonegoro. Kegiatan ini mendapatkan profit berupa efektifitas waktu, biaya dan juga prosesnya.(Nkn)