logo

Written by Super User on . Hits: 26

SILATURAHMI KELEMBAGAAN DENGAN HMI UNTUK CEGAH PERNIKAHAN DINI

Bojonegoro, 24/4/2025 – Pengadilan Agama Bojonegoro menggelar silaturahmi dan audiensi dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro di Media Center. Acara ini diinisiasi oleh Pengurus HMI dengan nomor surat 031/B/Sek-Cab/10/1446. Silaturahmi kelembagaan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dihadiri juga oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum HMI Cabang Bojonegoro, audiensi tersebut membahas mengenai fenomena pernikahan dini di masyarakat, khususnya di Kabupaten Bojonegoro.

 

Adanya keresahan dari kawan-kawan HMI yaitu tentang dispensasi kawin yang tinggi selama tiga tahun terakhir, yaitu 2022 – 2024. Pada tahun 2025, angka dispensasi kawin cenderung turun, tetapi tidak banyak. “Terhitung sejak Januari – 16 April, terdapat 84 permohonan diska yang tercatat. Apa yang menyebabkan dan bagaimana cara untuk mencegahnya?”, tanya saudara Roni Sugiarto selaku Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro membuka diskusi tersebut. Sedangkan, pada saat ini Kabupaten Bojonegoro sedang berupaya untuk meningkatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menjelaskan dalam diskusi tersebut bahwa penyebab dikabulkannya permohonan diska ada beberapa hal salah satunya yang paling mendesak adalah jika pemohon sudah datang dalam keadaan hamil. “Diska adalah problem yang sejak awal jadi kegelisahan. Tetapi, peran Pengadilan Agama Bojonegoro disini adalah bersifat kuratif. Ibaratnya, PA ini hilirnya, hulunya adalah peran orang tua masing-masing”, ucap Bapak Mufi menjelaskan. Ada kesalahan sudut pandang Masyarakat menanggap PA Bojonegoro tidak ramah terhadap anak terkait dengan permohonan diska. Padahal, peran PA ini bukan sarana preventif.

Menurut Bapak Mufi, “Langkah preventif guna mencegah terjadinya pernikahan dini dapat dilakukan dengan memperkuat peran ulama, peran aparat desa, dan pentingnya peran orang tua di masyarakat untuk mendidik dan mengawasi anak muda supaya tidak terjadi pergaulan yang terlewat batas”. Sosialisasi perbaikan moral tidak hanya menjadi tugas guru di sekolah saja, tetapi semua elemen harus terlibat khususnya orang tua. “PA Bojonegoro siap berkolaborasi untuk sosialisasi perbaikan moral. Karena, diska menjadi masalah kompleks. Ketidaksiapan mental dalam menjalani pernikahan akan menimbulkan perceraian di kemudian hari”, ucap Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro. Sedangkan faktor penyebab perceraian tertinggi disebabkan oleh faktor ekonomi dan KDRT.

Silaturahmi dan audiensi ini diharapkan bisa memperkuat sinergi PA Bojonegoro dengan HMI Cabang Bojonegoro dalam mencegah perkawinan dini. Harapannya, peran mahasiswa bisa memberikan pengaruh baik pada anak muda untuk lebih fokus dalam Pendidikan dan masa depan karirnya kelak. (Yrk)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024