PERMA Disabilitas (Perma Nomor 2 Tahun 2025) Diberlakukan, PA Bojonegoro Siap Jadi Pelopor Peradilan Inklusif, Wujud Nyata Keadilan untuk Penyandang Disabilitas di Bojonegoro
Bojonegoro I 21 Oktober 2025
Seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro dan para pemangku kepentingan di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro kini memiliki jaminan kuat atas proses peradilan yang lebih adil, mudah diakses, dan akomodatif, terutama bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Hal ini menyusul diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara, sejalan dengan ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD).
Inti Perubahan: Hak dan Akomodasi yang Layak
PERMA No. 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas, baik sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon, saksi, maupun pihak lain, harus diakui sebagai subjek hukum yang setara dan berhak atas Akomodasi yang Layak (modifikasi dan penyesuaian yang tepat) selama proses peradilan.
Poin Penting yang Perlu Diketahui:
|
Aspek |
Penjelasan Kunci dalam PERMA No. 2 Tahun 2025 |
|
Prinsip Utama |
Pengadilan wajib berpegang pada asas tanpa diskriminasi, Aksesibilitas, dan partisipasi penuh. Hakim bersifat aktif dalam menjamin pemenuhan hak. |
|
Identifikasi Kebutuhan |
Dilakukan Identifikasi Awal oleh Aparatur Pengadilan dan jika perlu dilanjutkan dengan Penilaian Personal oleh Ahli (dokter, psikolog, dll.) untuk mengetahui ragam, hambatan, dan kebutuhan akomodasi spesifik. |
|
Akomodasi Layak |
Pengadilan harus mengupayakan Akomodasi yang Layak, termasuk dalam administrasi dan persidangan elektronik. Contohnya: |
|
|
- Penyediaan Pendamping dan/atau Penjuru Bahasa (termasuk juru bahasa isyarat). |
|
|
- Fasilitas sarana/prasarana yang aksesibel. |
|
|
- Tambahan waktu pemeriksaan atau penundaan sementara jika kondisi disabilitas sedang kambuh/tidak memungkinkan. |
|
Perkara Keluarga (PA) |
Secara khusus, PERMA ini mengatur bahwa seorang ibu sebagai Penyandang Disabilitas yang bercerai tidak serta merta kehilangan hak asuh anak. Penentuan hak asuh tetap berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. (Pasal 27) |
|
Perkara Pengampuan |
Prosedur permohonan pengampuan diatur secara ketat, memerlukan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa, dan Hakim harus mempertimbangkan kepentingan terbaik Penyandang Disabilitas. (Pasal 28) |
Implikasi bagi Pengadilan Agama Bojonegoro
Pengadilan Agama Bojonegoro (PA Bojonegoro) sebagai bagian dari lingkungan Peradilan Agama, memiliki tanggung jawab besar untuk mengimplementasikan PERMA ini, khususnya dalam perkara perdata agama seperti perceraian, perwalian, harta bersama, dan pengampuan.
- Peningkatan Kapasitas SDM: Aparatur Pengadilan, mulai dari petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hingga Majelis Hakim, diwajibkan memiliki pemahaman mendalam dan empati dalam melayani serta mengadili perkara yang melibatkan Penyandang Disabilitas. Pelatihan dan bimbingan teknis menjadi hal krusial.
- Perbaikan Sarana dan Prasarana: PA Bojonegoro harus memastikan bahwa fasilitas fisik, seperti jalur landai (ramp), toilet yang aksesibel, hingga ruang tunggu, memenuhi standar Aksesibilitas.
- Ketersediaan Juru Bahasa dan Pendamping: PA Bojonegoro perlu menjamin ketersediaan akses ke Penjuru Bahasa (seperti Juru Bahasa Isyarat) dan memfasilitasi peran Pendamping (keluarga atau orang yang memiliki pengetahuan tentang disabilitas) selama proses persidangan.
Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Mufi Ahmad Baihaqi, menyatakan komitmennya, "Kami, Pengadilan Agama Bojonegoro, menyatakan kesiapan penuh dan berkomitmen menjadikan PA Bojonegoro sebagai pelopor peradilan inklusif di Bojonegoro. Kami telah memperkuat kapasitas SDM dan memastikan semua fasilitas dan layanan akan mengakomodasi kebutuhan Penyandang Disabilitas secara optimal, sesuai amanat PERMA Nomor 2 Tahun 2025."
Pesan untuk Masyarakat dan Stakeholder
Kepada Penyandang Disabilitas dan Keluarga: Jangan ragu untuk menyampaikan kondisi, hambatan, dan kebutuhan khusus Anda melalui formulir Identifikasi Awal saat mendaftar perkara atau berinteraksi dengan petugas PA Bojonegoro. Peraturan ini adalah jaminan hukum atas hak Anda untuk memperoleh keadilan.
Kepada Advokat, Konsultan Hukum, dan Organisasi Disabilitas: Mari bersama-sama mengawal implementasi PERMA ini. Pastikan hak-hak klien Penyandang Disabilitas terpenuhi, dan berikan masukan konstruktif kepada PA Bojonegoro demi mewujudkan layanan peradilan yang benar-benar inklusif di Bojonegoro.
PERMA No. 2 Tahun 2025 menandai era baru peradilan yang humanis dan berperspektif disabilitas. Dengan sinergi antara Pengadilan, stakeholder, dan masyarakat, Pengadilan Agama Bojonegoro optimis dapat menjadi percontohan lembaga peradilan yang menjunjung tinggi kesetaraan hak di Bumi Angling Dharma.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
