logo

Written by Super User on . Hits: 105

Menyambut Era Baru Layanan Hukum: PA Bojonegoro Pimpin Inovasi dengan Merilis Dua Aplikasi Unggulan Mutakhir

Bojonegoro, 25 Nopember 2025

Dalam era peradilan yang modern ditambah lagi dengan ramainya AI generated telah memasuki lini kehidupan digital kita. Di dunia peradilan Indonesia sudah beberapa tahun terakhir ini dihadirkan layanan perkara secara elektronik, mulai dari mendaftarkan perkara ke pengadilan lewat aplikasi E-Court, kemudian persidangan secara elektronik di aplikasi E-Court dikenal dengan persidangan Litigasi dan diakhiri dengan mengucapan putusan secara elektronik dimana perkaranya dinyatakan diputusan jika majelis hakim mengupload putusan di aplikasi Ecourt. Yang paling sering di dunia peradilan elektronik dikenal yaitu Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya. Dimana Pengguna Terdaftar identik dengan Pengacara/penasehat hukum/ lawyer  sedangkan Pengguna Lain identik dengan masyarakat yang mendaftar sendiri perkaranya tanpa jasa dari pengacara.

Berdasarkan data dari aplikasi SIPP yang telah diolah, menjelaskan bahwa per tanggal 25 Nopember 2025 pukul 10.00 wib, jumlah seluruhnya perkara masuk sebanyak 3225 perkara dengan 699 perkara (21,67 %) didaftarkan oleh Pengacara/penasehat hukum/ lawyer, sedangkan ada 2526 perkara (78,33%) didaftar oleh masyarakat selain pengacara. Pada saat proses pendaftaran perkara oleh Pengacara/penasehat hukum/ lawyer lewat aplikasi Ecourt hampir tidak ada kendala, akan tetapi pendaftaran perkara oleh masyarakat atau Pengguna Lain sampai sekarang ini masih ada atau bisa dikatakan masih banyak kendala, khususnya ketersediaan adanya alamat elektronik berupa email, nomor handphone (WA) dan rekening bank sebagai salah satu syarat dalam pembuatan akun aplikasi Ecourt. Sehingga pada tahun 2024 penerimaan perkara secara elektronik hanya 20% dari jumlah seluruh perkara yang didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi layanan perkara di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, ditemukan kendala dalam pembuatan akun aplikasi Ecourt tersebut. Kemudian Agen Perubahan PA Bojonegoro bersama dengan tim efektif akhirnya memunculkan ide berupa pembuatan inovasi non aplikasi yaitu Pelayanan Pembuatan Akun Surat Elektronik (LAPAK SUREL). Aplikasi ini bertujuan untuk membantu Para Pihak yang tidak memiliki alamat email untuk dibantu dibuatkan alamat email dalam rangka pendaftaran perkara secara elektronik melalui e-court. Selain membantu membuatkan email, petugas PTSP juga membantu menunjukkan alamat email yang memang sudah ada di akun android yang ada di handphone para pihak, karena Sebagian besar para pihak masih kurang paham dalam mengoperasikan aplikasi android. Pada tahap awal layanan ini hanya untuk ketersediaan alamat email, kemudian setelah ditemukan banyak kendala rekening bank, maka layanan ini diupdate dengan ketersediaan rekening bank, baik itu para pihak harus meminta bantuan saudaranya untuk menanyakan nomor rekening bank, juga bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam pembuatan nomor rekening bank.

Karena pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro mempunyai kebijakan bahwa semua perkara masuk harus 100% lewat aplikasi Ecourt, maka inovasi layanan Lapak Surel ini sangat membantu sekali, yang memberikan dampak kecepatan penyelesaian pendaftaran perkara serta akurasi data di aplikasi Ecourt meningkat. Layanan Lapak Surel ini sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat khususnya para Pihak yang mendaftarkan perkara, dimana waktu proses pendaftaran perkara lebih cepat sehingga para Pihak bisa lebih cepat pulang. Sehingga kendala yang dijelaskan diatas bisa terselesaikan semua. Layanan Lapak Surel ini sangat aplikatif dan solutif terhadap kendala yang ada sehingga penerimaan perkara secara elektronik tahun 2025 di PA Bojonegoro masih bertahan 100%, ada lonjakan prestasi jika dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2024 yang hanya 20% dari jumlah total perkara yang diterima.

Selain inovasi non aplikasi, Pengadilan Agama Bojonegoro pada triwulan 4 tahun 2025, juga merilis inovasi aplikasi yang diberi nama SERASI (Sistem Surat TercatatTerintegrasi). Aplikasi ini pada awalnya Bernama SI SUCI (Sistem Informasi Administrasi Surat CepatTerintegrasi) adalah modul terbaru dalam Super App MATOH dimana modul ini mengintegrasikan relaas surat tercatat yang dimiliki oleh PT POS Indonesia dengan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Tk. Pertama Pengadilan Agama Bojonegoro. SI SUCI menggunakan teknologi API (Application Programming Interface) publik yang dimiliki aplikasi KIBANA PT Pos Indonesia sehingga dapat meningkatkan efisiensi waktu pengaksesan relaas surat tercatat sekaligus penguploadan di aplikasi SIPP. Dan karena pertimbangan banyak hal dan juga masukan dari pimpinan, kemudian nama aplikasi diubah menjadi SERASI (Sistem Surat TercatatTerintegrasi) yang memberikan kesan aplikasi ini terfokus pada pelaksanaan surat tercatat yang merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tentang perkarae-court adalahPERMA Nomor 1 Tahun 2019, yang kemudian diubah menjadiPERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Selain itu, terdapat juga peraturan lain yang relevan, sepertiPERMA Nomor 6 Tahun 2022 untuk pengajuan upaya hukum danPERMA Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur administrasi perkara pidana secara elektronik.

Aplikasi SERASI ini lahir untuk menjawab permasalahan dari petugas yang menangani pembuatan dokumen bukti tracking untuk relaas panggilan surat tercatat, yang disebabkan aplikasi Kibana atau juga jaringan internet terjadi error sehingga menjadi kendala dalam pembuatan dokumen untuk persidangan, sehingga jika aplikasi Kibana error maka persidangan terganggu karena majelis hakim tidak bisa memperoleh informasi apakah panggilan sidang kepada para pihak sudah dilaksanakan oleh petugas PT Pos Indonesia atau belum dan juga apakah  panggilan sidang yang sudah dilaksanakan patut atau tidak. Dan bahkan ada beberapa kejadian, pada saat persidangan sudah dimulai akan tetapi dokumen tracking untuk panggilan sidang belum ada yang mengakibatkan persidangan menjadi molor waktunya dan bahkan ada beberapa kasus persidangan yang seharusnya sudah masuk tahap pembuktian karena panggilan sidang tidak diketahui patut atau tidaknya maka harus ditunda 1 minggu untuk memanggil kembali pihak Tergugat/Termohon tersebut, sehingga merugikan pihak Penggugat/Pemohon. Dengan melihat dan menganalisa permasalahan tersebut, kemudian agen perubahan dan bersama dengan tim efektif serta tim IT PA Bojonegoro berusaha memberikan solusi dengan aplikasi SERASI ini. Secara garis besar aplikasi ini tidak tergantung pada aplikasi Kibana akan tetapi aplikasi ini berusaha mengakses data di teknologi API (Application Programming Interface) publik yang dimiliki aplikasi KIBANA PT Pos Indonesia. Kemudian di aplikasi SERASI ini dibuatlah menu/ mekanisme yang memudahkan petugas pembuat dokumen tracking surat tercatat dengan hanya membaca qr code resi dari PT Pos Indonesia dengan qrcode reader yang langsung terhubung dengan aplikasi SERASI maka petugas pembuat dokumen tracking surat tercatat langsung bisa membuat dokumen tersebut.

Memang kalau dibahasakan terlihat simple dan mudah, akan tetapi teknologi yang digunakan cukup rumit akan tetapi memberikan dampak yang sangat besar sekali kepada penyelesaian perkara khusus kecepatan dan akurasi data persidangan. Dengan hadirnya aplikasi SERASI ini kendala yang ada diatas teratasi 100% bahkan kecepatan dan akurasi petugas pembuat dokumen tracking surat tercatat mendekati angka 90%. Sehingga per tanggal 26 Nopember 2025 pukul 16.00 wib, kinerja penyelesaian perkara PA Bojonegoro dalam penanganan perkara bisa mencapai 95,10%, putusan perkara yang diucapkan secara elektronik bisa 100% sehingga para pihak bisa mengakses putusan tersebut lewat aplikasi ecourt dan pelaksanaan penerimaan perkara secara elektronik (ecourt) dan persidangan secara  elektronik (E-litigasi) bisa tercapai 100%. Semoga pada tahun 2025 ini penyelesaian perkara bisa 99% sebagaimana target yang dicanangkan oleh pimpinan PA Bojonegoro.

Penulis : sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024