TEGAS KPTA SURABAYA: PA Bojonegoro Harus Jadi Pemecah Rekor, Jangan Jadi 'Centeng Belanda'
Bojonegoro, 8 Desember 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H, memberikan pembinaan krusial kepada jajaran Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, tak lama setelah meresmikan aplikasi inovasi "SERASI" dan penandatanganan enam MoU strategis, pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2025 di ruang sidang 2. Dalam pembinaan yang sarat pesan etika, KPTA Surabaya menetapkan standar tertinggi bagi PA Bojonegoro: bertransformasi dari sekadar juara menjadi Pemecah Rekor sejati dalam pelayanan. Pembinaan ini menyoroti prestasi gemilang PA Bojonegoro yang mencapai 100% penyelesaian perkara secara e-court dan mempertahankan zero aduan (nol pengaduan) masyarakat sepanjang tahun 2025.
Dr. Zulkarnain menekankan bahwa tahapan PA Bojonegoro kini telah melampaui persaingan eksternal. "PA Bojonegoro sudah melewati tahap bersaing. Kini, Anda memasuki tahapan evolusi tertinggi: menjadi Pemecah Rekor," tegas KPTA Surabaya di ruang sidang 2 PA Bojonegoro. "Seorang pemecah rekor sejati adalah yang bertanding hanya dengan dirinya sendiri, mendorong batas-batas internal. Standar kita adalah Pencapaian Terbaik PA Bojonegoro Hari Kemarin."
Untuk menjaga konsistensi kinerja, KPTA Surabaya mewajibkan penerapan prinsip akuntabilitas UANG: Undangan, Aktifitas, Notulen, dan Gambar, sebagai budaya kerja yang menghilangkan keraguan dalam pertanggungjawaban. KPTA Surabaya lantas menyinggung pesan tegas dari Ketua Mahkamah Agung (KMA) terkait perilaku aparat peradilan. Meskipun PA Bojonegoro memiliki rekor zero aduan, KMA menyoroti banyaknya pengaduan nasional tentang hakim yang bersikap marah-marah.
"Seorang hakim adalah representasi keadilan. Kita harus ramah, profesional, dan memiliki empati," lanjut Dr. Zulkarnain. "Namun, seorang hakim tidak boleh menunjukkan simpati (keterpihakan) maupun antipati (penolakan). Kebebasan ada pada memutus, bukan pada berperilaku yang melukai perasaan." Transformasi karakter ini berlaku mutlak di PTSP. Petugas PTSP diwajibkan menerapkan SimPATI (Hospitality sejati) dan 6S (termasuk Sopan dan Santun). "Kita harus menyingkirkan citra buruk 'Centeng Belanda dengan Birokrasi Kumis'. Birokrat yang baik adalah yang melayani rakyat dengan ramah, adil, dan setara, bukan yang bersikap hormat hanya kepada atasan dan angkuh kepada pencari keadilan," tegasnya.
Dalam sesi pembinaan pendukung, Dr. Supadi, Hakim Tinggi PTA Surabaya, memberikan penegasan hukum penting dalam putusan, dimana Hak Akses Hadhonah Wajib wajib diberikan kepada pihak yang tidak memegang hak asuh wajib diberikan hak akses yang memadai terhadap anak dan harus dimasukkan dalam amar putusan. Kemudian nafkah Madhiyah Minimal UMR, dimana Penentuan nafkah anak yang telah lalu (madhiyah) harus dikaji berdasarkan kemampuan suami, dengan patokan minimal setara UMR kabupaten setempat, dan narasinya harus dimuat dalam pertimbangan hukum, tidak tiba-tiba ada diamar putusan sedangkan di pertimbangan hukum hakim tidak membahasnya. Selanjutnya Salah satu Syarat Perceraian, karena perselisihan dan pertengkaran HARUS diikuti masa pisah 6 bulan sebagai syarat perceraian, dan jika tidak memenuhi bukti dan fakta persidangan, gugatan harus ditolak.
Sementara itu, Dr. Naffi, S.Ag., M.H, Sekretaris PTA Surabaya, menyatakan komitmennya membantu penganggaran DIPA untuk pembangunan gedung baru PA Bojonegoro. Ia juga menyarankan optimalisasi Sidang Keliling menjadi layanan terpadu (one stop service) yang mencakup pendaftaran hingga penerbitan produk peradilan. Pembinaan ditutup dengan pujian dari Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H, Panitera PTA Surabaya, atas kinerja PA Bojonegoro yang dinilai sudah sangat baik di semua bagian, termasuk e-register dan e-keuangan, yang semakin mengokohkan status PA Bojonegoro sebagai tolok ukur keunggulan di Jawa Timur.
