logo

Written by Super User on . Hits: 108

Memantaskan diri untuk dihargai

 

WhatsApp Image 2025 12 15 at 08.04.04

(Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunoto berfoto bersama Solikin Jamik, Kantor Ketua MA, Jakarta, 11-12-2025. foto : Koleksi Solikin Jamik)

Oleh : Drs. H. Sholikin Jamik.SH. MH. Panitera PA. Bojonegoro Jawa Timur

Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 hari yang amat istimewa dalam perjalanan hidup saya, selama 31 tahun menjadi bagian dari pengabdian ibadah saya di lembaga Mahkamah Agung RI lewat Pengadilan tingkat pertama Pengadilan Agama Bojonegoro Jawa Timur, karena pada hari itu dapat berkah kesempatan bertemu ketua MARI Prof Dr. H. Sunarto, SH. MH. saat jamaah sholat dzuhur di Masjid MARI. bersama Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi bpk Shokeh dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur bpk NAFI' Bagi kami bertiga bisa bertemu dengan suasana egaliter sebagaimana doktrin di masjid rumah Allah Swt sudah cukup membanggakan karena beliau pemimpin yang berintegritas dan jadi panutan teladan dalam bekerja di kantor selama ini. Tanpa kami duga sosok pemimpin yg egaliter itu mengajak kami bertiga ke ruangan kerja beliau di lt 12, sesuatu yang amat langka dan tidak pernah terfikir selama kami menjadi pegawai di peradilan tingkat pertama, bahkan kami diajak makan siang bersama dengan menu masakan padang kotaan yang amat sangat sederhana menurut ukuran pejabat nomer wahid di lembaga MARI. Yang amat terkesan beliau tidak mau di layani tapi justru melayani kami yang menurut status kepegawaian jaraknya bumi dan langit. Hampir 2 jam kami dapat penghormatan bertemu di ruangan lt 12, beliau banyak berpesan agar intitusi kita punya kepantasan diri untuk di hargai. Yang beliau menyebut kepercayaan publik.

Dalam pesanya kepada kami sambil makan siang kotaan nasi padang,

Ketua MA kelahiran Sumenep tersebut, turut mengajak untuk melakukan introspeksi diri dengan bertanya pada hati nurani, apa yang telah kita berikan pada institusi?

“Pertanyaan tersebut penting digaungkan kembali agar rasa memiliki atau sense of belonging terhadap organisasi semakin menguat dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kita untuk tidak menodai instansi yang kita cintai ini,” ujar Prof Sunarto yang punya histori kuat tentang kabupaten Bojonegoro Jawa Timur itu. Bila dirinci pesan dan harapan beliau

1. Jadilah Role Model, Tutup Celah Perilaku Korupsi

Prof. Sunarto mengingatkan, pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Kewenangan tersebut berbanding lurus dengan harapan agar pimpinan pengadilan tingkat banding dapat menjadi role model.

Kemudian, Ketua MA ke-15 tersebut menuturkan, jalan memimpin bukan jalan yang mudah, memimpin itu terkadang menderita. Pengalaman beliau tugas pertama jadi hakim sebagai hakim garis di Merauke. Kalimat yang ia kutip tersebut, memiliki makna kesederhanaan hidup dan mengajarkan bahwa menjadi pimpinan tidak selalu identik dengan fasilitas mewah.

“Karena ada kalanya pimpinan harus berada di garis terdepan menjadi contoh bagi hakim dan aparatur di bawahnya,” imbuh Prof. Sunarto.

Prof. Sunarto berpesan bagi yang berada di MA maupun di pengadilan tingkat banding , yang hendak melaksanakan kunjungan kerja, di tingkat pertama, agar tidak membebani satuan kerja yang dituju. Hal ini dalam rangka menutup celah yang berpotensi dimasuki perilaku korupsi melalui pengumpulan dan penggunaan dana yang tidak tersedia dalam anggaran resmi (nonbudgeting). Pernyataan Prof. Sunarto tersebut menyenangkan kami.

Selain itu, Prof. Sunarto berharap agar menjunjung tinggi etika profesi dalam bekerja. Hal ini sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum, perbuatan korupsi ada yang dilakukan karena kebutuhan (corruption by needs) dan ada yang dilakukan karena keserakahan (corruption by grood).

Berbicara mengenai antikorupsi, Prof. Sunarto mengungkap pada 2023, MA mendapatkan hasil indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan nilai 74,93.

Menurutnya, angka tersebut sangat jauh di bawah apabila dibandingkan dengan indeks SPI pada 2021 yang memperoleh 82,72. Adanya penurunan nilai SPI tersebut disebabkannya karena adanya dua faktor pengurang nilai, yaitu kecukupan data/informasi dan fakta masih terjadinya korupsi yang dilakukan oleh aparatur badan peradilan.

“Hal ini menjadi renungan bagi kita. Perbuatan nirintegritas yang dilakukan seseorang tidak hanya berdampak pada diri sendiri, namun juga berdampak pada lembaga. Mohon direnungkan,” ujar Prof Sunarto tegas.

2. Hadirkan Pelayanan Publik yang Berkarakter

Tak hanya itu, Prof. Sunarto turut mengajak MA dan seluruh jajaran peradilan di bawahnya untuk meningkatkan level pelayanan publik. Dari yang semula pelayanan publik transaksional, semu dan pragmatis menjadi pelayanan yang berkarakter.

Pelayananan publik yang transaksional merupakan pelayanan yang paling rendah tingkatannya. Di mana, pelayanan dilakukan karena ada transaksi atau imbalan antara pemberi dan penerima pelayanan. Sedangkan pelayanan semu, dilakukan dengan prinsip asal selesai tanpa mempertimbangkan apakah pelayanan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.

Adapun pelayanan pragmatis, ia menambahkan, yaitu pelayanan yang hanya melihat untung dan ruginya kita memberikan pelayanan. Hanya menyelesaikan pekerjaan tanpa dibarengi nilai-nilai yang bersifat transendental. Karena kepentingan agar dapat promosi, mutasi yang baik jika bekerja dengan baik. Oleh karena itu, ia mengajak untuk menghadirkan pelayanan yang berkarakter semaksimal mungkin dengan disertai nilai-nilai transendental.

“Caranya, cukup meniatkan bekerja untuk melayani kepentingan Tuhan di dunia. Dalam Islam, mari kita niatkan dengan tulus ikhlas lillahi ta'ala tanpa pamrih,” imbau Ketua MA yang pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Blora (Kabupaten tetangga Bojonegoro)

3. Promosi Jabatan Berbasis Kapabilitas dan Integritas

Ke depannya, Prof. Sunarto melanjutkan, promosi jabatan harus berbasis kapabilitas dan integritas dan tidak semata-mata berdasarkan senioritas. Hal ini dilakukan guna memberikan peluang lebih besar untuk memiliki pemimpin yang efektif dan adil.

Ia menjelaskan, promosi jabatan berbasis kapabilitas dapat mendatangkan dampak yang positif yaitu:

1. Kinerja yang lebih baik. Pengisian yang sesuai dengan kapabilitas akan meningkatkan kinerja individu dalam menjalankan tugasnya dan berkontribusi pada pencapaian tujuan organisasi.

2. Pengembangan karir. Individu yang ditempatkan dalam jabatan sesuai dengan kapabilitasnya akan memiliki kesempatan untuk berkembang lebih lanjut dan memajukan karir.

3. Meminimalisir tingkat bongkar pasang (turn over), sehingga akan meningkatkan kepuasan kerja dan komitmen terhadap organisasi yang dapat mengurangi tingkat turn over.

Selain kapabilitas, Prof. Sunarto menyatakan bahwa pengisian jabatan juga akan dilakukan berbasis integritas.

“Salah satu indikator orang yang berintegritas adalah selalu menjunjung tinggi kejujuran sedangkan orang yang mengalami krisis integritas akan dihantui dengan rasa was-was, rasa bersalah dan/atau penyesalan,” pesan Prof Sunarto singkat.

Pada kesempatan saat makan siang itu , Prof. Sunarto turut mengajak agar berusaha memantaskan diri sebelum nantinya dapat duduk pada posisi penting di semua tingkatan dalam intitusi kita.
Memantaskan diri dapat dilakukan dengan dua hal, yaitu meningkatkan intelektualitasnya dan senantiasa menjaga integritas.

“Itu saja modalnya. Tidak perlu modal PDKT, apalagi modal setoran. Gak musim sekarang.” ujar Prof.Sunarto.

WhatsApp Image 2025 12 15 at 08.04.02

(Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunoto berfoto bersama Solikin Jamik, Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Shokeh dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Nafik, Kantor Ketua MA, Jakarta, 11-12-2025. foto : Koleksi Solikin Jamik)

Para pimpinan MA terus berupaya untuk mewujudkan pondasi kelembagaan yang lebih kuat agar kelak dapat meninggalkan legacy peradilan yang lebih efektif, independen dan berwibawa. Hal ini disebabkan, kekuasaan kehakiman bersumber dari kepercayaan publik. Sebab tanpa kepercayaan, putusan pengadilan hanya menjadi teks hukum yang mati dan tidak memiliki makna serta tidak ada manfaatnya bagi masyarakat pencari keadilan.

Sebagai kesimpulan selama 2 jam bertemu beliau menuturkan bahwa Pegawai yang berintegritas menurut Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., adalah mereka yang memiliki sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Ciri-ciri pegawai berintegritas:*

- Menjunjung tinggi kejujuran: selalu berpegang pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan
- Tangguh berpegang pada nilai-nilai: tidak tergoyahkan oleh godaan atau tekanan
- Berani menolak penyimpangan: memiliki keberanian untuk menolak tindakan yang tidak etis
- Konsisten dalam prinsip: memiliki komitmen kuat pada nilai-nilai dan prinsip yang dianut
- Menjadi teladan: memiliki perilaku yang baik dan dapat menjadi contoh bagi orang lain

Dengan memiliki integritas, pegawai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan pelayanan yang berkualitas

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024