Perkuat Akses Keadilan, Ketua PA Bojonegoro Soroti Pentingnya Peran Paralegal dalam Bantuan Hukum
Bojonegoro, 14 Desember 2025 — Dalam upaya memperluas akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat, Pimpinan Daerah 'Aisyiyah (PDA) Bojonegoro secara resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) ‘Aisyiyah usai menggelar pelatihan komprehensif bagi calon paralegal. Acara yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dan sejumlah tokoh organisasi tersebut menandai langkah strategis 'Aisyiyah dalam memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menciptakan kader-kader paralegal yang siap mendampingi masyarakat di tingkat akar rumput. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan landasan bagi pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan bantuan hukum, salah satunya melalui peran paralegal.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengatur bahwa paralegal dapat membantu advokat dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan layanan hukum non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, pendampingan masyarakat, dan advokasi kebijakan lokal. Melalui kegiatan pelatihan paralegal yang diselenggarakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bojonegoro Lt. 2 ini, dipaparkan materi-materi yaitu: pertama, Peran ‘Aisyiyah dalam Perlindungan Hukum bagi Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan lainnya oleh Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Timur. Kedua, Keparalegalan oleh Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PDA Kota Malang. Ketiga, Bantuan Hukum dan Advokasi oleh Advokat dan Konsultan Hukum Law Office Na’im & Partners, dan terakhir Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro yaitu Bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.
Bapak Mufi dalam kesempatan ini menyampaikan, “bahwa peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat krusial, yaitu sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat, terutama yang tidak mampu, dengan advokat dan sistem hukum. Tugasnya mencakup pendampingan hukum non-litigasi dan litigasi, mulai dari penyuluhan hukum, membantu mengurus dokumen, mendampingi proses hukum, hingga meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.” Adapun peran Paralegal dalam mendukung sistem hukum nasional terdapat 3 (tiga) peran antara lain:
- Mendukung advokat: Berfungsi sebagai asisten bagi advokat dalam menangani perkara, seperti melakukan riset peraturan terbaru dan menyiapkan administrasi dokumen hukum.
- Meningkatkan kesadaran hukum: Melakukan advokasi dan pengorganisasian untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan hak asasi manusia, dan
- Mendukung kebijakan berbasis masyarakat: Terlibat dalam mendorong kebijakan yang melibatkan tokoh masyarakat dan aparat desa untuk meningkatkan akses keadilan di tingkat komunitas.
Adapun peran Paralegal dalam memberikan bantuan hukum ada 5 (lima) yakni:
- Memberikan informasi dan penyuluhan hukum: Menjelaskan syarat, prosedur, dan setiap proses hukum yang dijalani kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Membantu proses administrasi: Membantu masyarakat mengurus dokumen-dokumen hukum seperti akta kelahiran, kartu keluarga, atau sertifikat tanah karena keterbatasan informasi dan akses mereka.
- Pendampingan litigasi: Menjelaskan fungsi dan isi dokumen hukum untuk persidangan, menjelaskan alat bukti, dan membantu mengakses SKTM jika diperlukan.
- Mendampingi ke instansi pendukung: Mendampingi klien ke instansi pemerintah untuk mendapatkan perlindungan sementara selama proses hukum berjalan, dan
- Membantu menjangkau keadilan: Berperan sebagai garda terdepan untuk memastikan masyarakat miskin dan terpinggirkan dapat mengakses keadilan yang menjadi hak konstitusional mereka.
Melalui pelatihan ini diharapkan terbentuk jaringan paralegal yang terlatih, profesional, serta mampu berkontribusi nyata dalam memperjuangkan keadilan di tingkat komunitas.
