Masyarakat Kian Cerdas Hukum, Cerai Naik Tipis, Angka Nikah Dini Sukses Ditekan, Sebuah Transformasi Peradilan di Bojonegoro
BOJONEGORO, 7 Januari 2026
Memasuki awal tahun 2026, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro merilis capaian kinerja tahun 2025 yang menunjukkan fenomena luar biasa. Bukan sekadar soal angka di atas kertas, data terbaru menunjukkan potret masyarakat Bojonegoro yang semakin cerdas secara hukum dan mulai menyadari pentingnya kedewasaan dalam membangun rumah tangga. PA Bojonegoro mencatat rekor gemilang dengan 100% penerimaan perkara dilakukan secara elektronik (E-Court). Kecepatan pelayanan ini membuahkan hasil nyata dari total 3.559 perkara (termasuk sisa 2024), sebanyak 3.543 perkara berhasil diputus. "Kami hanya menyisakan 16 perkara untuk diselesaikan di tahun 2026. Ini adalah capaian terbaik sepanjang sejarah PA Bojonegoro," ungkap Sandhy, Panitera Muda Hukum. Selain prestasi dalam penyelesaian perkara, pada tahun 2025, PA Bojonegoro juga sukses dalam penilaian kinerja manajemen peradilan yang dilaksanakan oleh Badan Peradilan Agama - Mahkamah Agung RI, baik kinerja keperkaraan oleh kepaniteraan dan kinerja penganggaran DIPA oleh kesekretarian, pada penilaian triwulan 3 tahun 2025, prestasi PA Bojonegoro bertengger pada rangking nomor 4 terbaik untuk kategori PA klas 1A tingkat nasional dan rangking nomor 1 terbaik untuk kategori PA klas 1A tingkat Jawa Timur.
Hal paling menarik perhatian adalah transformasi sikap masyarakat. Meski angka perceraian naik 7% dibanding tahun lalu, masyarakat kini jauh lebih "melek digital" dan siap secara hukum. Saat mendaftar melalui petugas PTSP, warga tidak lagi gagap teknologi. Mayoritas sudah siap dengan nomor WhatsApp aktif, alamat email, hingga nomor rekening bank atas nama Penggugat/Pemohon sendiri untuk memudahkan transaksi digital (M-Banking) saat mendaftar perkara di aplikasi E-court. Kesadaran hukum juga terlihat saat mereka berkonsultasi dengan Posbakum, Dimana Penggugat/Pemohon mampu memaparkan kronologi konflik rumah tangga secara detail menjadi fakta hukum yang valid sehingga surat gugatan/ permohonan lebih detail dan dapat dipercaya karena sesuai kondisi permasalahan keluarga. Ketajaman masyarakat dalam memberikan keterangan ini memudahkan Majelis Hakim dalam memutus perkara secara cepat dan akurat. Kabar paling menggembirakan adalah tren penurunan angka pernikahan anak (Dispensasi Kawin/Diska). Secara konsisten, angka ini terus merosot pada Tahun 2023 sebanyak 443 perkara, pada Tahun 2024 sebanyak386 perkara (turun 14,8%), sedangkan pada Tahun 2025 sebanyak 325 perkara (terjadi perkara turun sebesar 15,8%).
Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap perubahan pola pikir masyarakat dan sinergi antar-lembaga. "Penurunan angka pernikahan anak ini adalah hasil kolaborasi konkret kami dengan Pemkab Bojonegoro, DP3AKB, Kemenag, Dinas Kesehatan, dan DPRD. Kita melihat kesadaran masyarakat untuk tidak menikahkan anak di usia dini semakin naik. Ini adalah langkah besar menuju Bojonegoro yang benar-benar ramah anak," ujar Pak Mufi.
Di sisi lain, Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin S.H., M.H., menekankan pentingnya peran akar rumput dalam menjaga ketahanan keluarga. "Harapan kami di tahun 2026, kolaborasi semua stakeholder semakin erat. Kami targetkan angka perceraian bisa turun seiring meningkatnya kesejahteraan ekonomi. Kami juga memohon bantuan para ulama dan tokoh masyarakat untuk terus mengedukasi warga agar mengedepankan musyawarah dan mediasi keluarga. Setiap masalah pasti ada jalan keluar jika dibicarakan dengan kepala dingin," tegas Pak Solikin. Keberhasilan PA Bojonegoro di tahun 2025 yang didukung oleh mitra strategis seperti BSI dan PT Pos Indonesia serta LKBH Trias Ronando berhasil membuktikan bahwa ketika institusi peradilan berinovasi dan masyarakat semakin cerdas hukum, keadilan bukan lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan yang bisa dirasakan langsung oleh warga Bojonegoro. Untuk informasi lebih detail tentang data perkara kepaniteraan PA Bojonegoro, data bisa diakses di https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-pengumuman/
Penulis: Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
