logo

Written by Super User on . Hits: 75

Waspada Data "Cacat" di Awal 2026:

PA Bojonegoro Ingatkan Pentingnya Akurasi Identitas di E-Court

BOJONEGORO, 9 Januari 2025

Memasuki awal tahun 2026, efektivitas sistem peradilan elektronik (E-Court) menjadi sorotan utama di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Meski teknologi telah mempermudah akses keadilan, sebuah kendala teknis yang krusial ditemukan beberapa penginputan data identitas Tergugat atau Termohon oleh para Pengguna Terdaftar (Advokat). Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa banyak pendaftaran perkara melalui aplikasi E-Court yang datanya tidak lengkap. Padahal, akurasi data di tahap awal adalah fondasi utama bagi validitas produk hukum yang dihasilkan di kemudian hari.

Ketidaktelitian dan ketidak lengkapan dalam mengisi kolom identitas bukan sekadar masalah administratif biasa. Menurut Solikin, data yang diinput ke E-Court akan terintegrasi langsung ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai tulang punggung data pengadilan. "Jika data identitas Tergugat atau Termohon tidak valid sejak awal, ini akan berdampak kritis pada keabsahan dokumen hukum. Akibatnya, identitas pada putusan, penetapan, hingga Akta Cerai bisa tidak akurat. Jika ini terjadi, masyarakat pencari keadilanlah yang paling dirugikan," tegasnya.Kesalahan data kependudukan seperti perbedaan nama atau NIK antara KTP, KK, dan dokumen pengadilan dapat menyebabkan produk hukum tersebut ditolak saat digunakan untuk pengurusan administrasi negara lainnya. Menanggapi fenomena ini, petugas Pojok E-Court PA Bojonegoro kini harus bekerja ekstra. Untuk memastikan proses registrasi tetap berjalan, petugas terpaksa melakukan validasi manual ganda, yakni mencocokkan data pada hardcopy surat gugatan dengan input di aplikasi E-Court dan SIPP.

Petugas menekankan bahwa dalam menu aplikasi E-Court, semua kolom identitas pihak khususnya Tergugat/ Termohon wajib diisi selengkap mungkin, meskipun tidak terdapat tanda bintang merah (opsional). Dimana untuk Input NIK Tergugat/Termohon sangat krusial (terutama jika masih dalam satu KK), kemudian pentingnya sinkronisasi data antara KTP, Ijazah, dan Akta Nikah harus dipastikan sebelum diinput dan hanya kolom Email dan Nomor HP yang diperbolehkan kosong jika memang tidak diketahui. Pihak PA Bojonegoro berharap para Pengguna Terdaftar atau kuasa hukum lebih teliti dalam membantu masyarakat. Mengingat sebagian besar masyarakat pencari keadilan datang dalam kondisi emosional yang berat dan keterbatasan pemahaman hukum, akurasi data menjadi bentuk perlindungan hak mereka. "Melakukan yang terbaik bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan adalah bagian dari amal ibadah kita. Mari kita pastikan setiap dokumen hukum yang lahir dari PA Bojonegoro memiliki akurasi 100 persen demi kepastian hukum," tutup Solikin.

Tambahan :

Semua kolom dalam menu ini harus diinput, kecuali nomor HP atau alamat email (Jika kesulitan). Jika Tergugat/ Termohon masih satu KK dengan Penggugat/Pemohon maka harus diinput NIKnya. Untuk tata penulisan nama para pihak baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/ Termohon harus diketik huruf besar semua/ kapital (PAIJO BIN SUNARTO atau SITI RUKAYAH BINTI PARMAN) dan untuk alamat tata penulisannya Dusun Masangan RT 01 RW 01 Desa Ngadiluweh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024