logo

Written by Super User on . Hits: 124

Forum Group Discussion (FGD) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Kabupaten Bojonegoro

Rabu 21 Januari 2026 - Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri acara Forum Group Discussion (FGD) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Kabupaten Bojonegoro, dan Kementerian Agama Bojonegoro. Acara FGD dengan judul Sinergitas Dalam Mencari Solusi Problematika Hukum Pencatatan Perkawinan, kegiatan diadakan di aula Kementerian Agama Bojonegoro pada hari Rabu, 21 Januari 2026. Diawal acara sambutan diberikan oleh bapak Warsito, S.Ag., M.H selaku ketua asosiasi penghulu. Beliau menyampaikan tujuan kegiatan ini agar ada follow up lanjutan dari hasil diskusi bersama ini tentang keluhan ataupun masalah yang dihadapi oleh penghulu saat bertugas, Sehingga dapat mengawal teman teman penghulu agar tidak merasa termarjinalkan.

Selanjutnya sambutan disampaikan dari pihak Kementerian Agama Bojonegoro, yang diwakili oleh PLT Kasi Bimas Islam K.H. Sun’an, S.Pdi., M.M. Beliau menyampaikan banyaknya kasus gugatan cerai akhir akhir ini, Sehingga berharap dapat bersinergi dengan baik dengan Pengadilan Agama untuk mengurangi angka perceraian. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Mufi Ahmad Baihaqi, memberikan materi dengan judul KAPITA SELEKTA DAN PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA. Dimana ada 10 bab pertanyaan yang telah diajukan dari pihak Kemenag Bojonegoro kepada PA Bojonegoro yaitu :

  1. Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang Tidak Memuat Nomor Akta & Nomor Seri (Berdampak ke SIMKAH), Apakah solusinya ? Akta Cerai yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2025 dapat ditambah keterangan yang memuat nomor akta dan nomor seri akta cerai secara manual. Akta Cerai yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Juli 2025 tidak bisa secara aplikatif dengan menyertakan nomor akta dan nomor seri akta cerai (Keputusan Dirjend Badilag Nomor 932/DJA/SK.T11.3.3/VII/2025), akan tetapi apabila pemohon tetap menghendaki nomor akta dan nomor seri akta cerai, maka pemohon dapat mendatangi PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro untuk diberi nomor akta dan nomor seri akta cerai secara manual.
  2. Kejelasan SOP Calon Pengantin Berstatus “Kawin Tidak Tercatat” dan Dampaknya pada Status Kependudukan? Untuk mengubah status dari "Kawin Belum Tercatat" menjadi "Kawin" (sah secara negara), pasangan wajib mengajukan perkara ”Itsbat Nikah Dalam Rangka Perceraian” di Pengadilan Agama. Berdasarkan putusan tersebut, perkawinan tidak tercatat secara otomatis mendapatkan kepastian status hukum perkawinannya. Selanjutnya pihak bisa mengajukan perubahan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Penunjukan PIC (Person In Charge/penanggung jawab) Pengadilan Agama untuk Tabayun/Validasi Akta Cerai yang Diragukan/Palsu? Petugas Meja Pengambilan Produk (Meja III) di Pengadilan Agama merupakan bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertanggung jawab untuk menyerahkan produk pengadilan kepada para pihak berperkara setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan validasi otentifikasi produk Pengadilan melalui (e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., https://pa-bojonegoro.go.id) via WA 085117437497.
  4. Dispensasi Perkawinan: Perlu Edukasi/Assessment dan Rekomendasi Kesiapan Psikologis Calon Pengantin? Edukasi, Assessment dan Rekomendasi Kesiapan Psikologis Calon Penggantin adalah salah satu bentuk upaya “Pencegahan Perkawinan Anak” agar angka pernikahan anak dapat diminimalisir, sedangkan Pengadilan Agama dalam lembaga “Penanganan Perkawinan Anak”. Upaya pencegahan dapat dilakukan pada calon pengantin yang mengajukan Dispensasi Kawin dengan alasan mencegah terjadinya perzinahan, namun untuk alasan karena telah melakukan zina, hamil atau telah lahir anak sebelum nikah, maka menjadi wewenang hakim sepenuhnya.
  5. Pencegahan Perceraian: Prosedur Penasihatan/Bimbingan melalui BP4 sebelum Permohonan Talak/Cerai? Penasihatan/Bimbingan melalui BP4 sebelum Permohonan Talak/Cerai adalah salah satu bentuk upaya “Pencegahan Perceraian”, sedangkan Pengadilan Agama dalam lembaga “Penanganan sengketa Perkawinan”. Upaya pencegahan dapat dilakukan sebelum mengajukan gugatan/permohonan yakni melalui upaya Penasehatan, Bimbingan BP4, akan tetapi apabila pihak sudah mendaftarkan perkara di pengadilan, maka upayanya perdamaian, mediasi dan perkara tidak dapat diterima bilamana masa berpisahnya kurang dari 6 (enam) bulan.
  6. Diskresi Percepatan Putusan Asal Usul Anak? Dasar Pertimbangan: Anak Sah: Jika orang tua sudah menikah sah,. Anak Luar Kawin: Anak luar kawin tetap punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan (DNA) dan/atau alat bukti lain, sehingga Pengadilan Agama dapat menetapkan pengakuan anak (Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010). Kecepatan penanganan perkara asal usul anak, tergantuang alat bukti yang mendukung keabsahan pernikahan orang tua anak. Status anak mempunyai implikasi pada kewajiban orang tua dan hak-hak anak.
  7. Sepasang laki2 dan perempuan beragama kristen menikah secara adat gereja tanpa di catatkan secara resmi, dan status di KK menjadi "Kawin tidak Tercatat". Berjalannya waktu pasangan ini memutuskan untuk bercerai, setelah bercerai laki2 ini masuk Islam dan ingin menikah di KUA, sedangkan setatus perkawinan di KK masih tercatat "Kawin Tidak Tercatat". Bagaimana solusi terhadap perkara tersebut? Nikah sesuai syar’i dan dicatatkan di hadapan PPN/KUA. Dokumen Kutipan Akta Nikah dijadikan dasar pengajuan perubahan status perkawinan di Kartu Keluarga (KK) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  8. Adholnya Wali Mujbir dalam hal ini saudara kandung dari mempelai putri, apakah bisa beralih kewaliannya kepada Paman? PMA No. 22 Tahun 2024: Pasal 13 ayat (1): Menyebutkan bahwa akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim jika tidak ada wali nasab (termasuk dalam kondisi wali nasab adhal/enggan). Pasal 13 ayat (5) huruf b: Menegaskan bahwa wali adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Pasal 23 ayat (1) KHI: Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Paman adalah wali nasab sehingga mempuyai hak menjadi wali.
  9. Karena suatu hal Pengantin Perempuan menolak Bapak Kandungnya untuk menjadi Wali Nikah? Calon Pengantin Perempuan bisa monolak bapak kandungnya menjadi wali pernikahannya, bilamana bapak kandungnya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah: Non Muslim, Fasik (terang-terangan melakukan dosa besar), atau tidak adil {Pasal 20 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam}.
  10. SOP Sidang Asal Usul anak ketika orang tua kandungnya telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya? Didaftarakan seperti perkara biasa.

Kumpulan Pertanyaan

  1. Bagaimana bila perkawinan tidak tercatat pada KK?
  2. Wali adhol ditolak PA karena masih ada kakak, tapi kakak kerja jauh di Jepang dan tidak bisa mengurus surat. Bagaimana solusinya?
  3. Laki-laki apakah boleh menikah sebelum masa iddah mantan istri selesai?
  4. Ada orang nikah, di KK muncul kawin tidak tercatat, apakah sebelum menikah harus mengganti status dulu kawin tidak tercatat atau langsung menikah?
  5. Jika ada wali kemudian pernikahan tidak tercatat, dan di akta tidak keluar nama bapak, walinya bagaimana?
  6. Apakah bisa untuk asal usul anak dipercepat penyelesain putusan sidangnya?
  7. Mau cerai tetapi tidak ada buku nikah, lalu advokat yg minta surat keterangan dari KUA yang diutus oleh pihak PA katanya, apakah benar begitu mekanisme nya?
  8. Akte cerai digital, bisa di print berkali kali karena bisa diunduh dan disimpan dalam pdf, kedepannya bagaimana bila dibuat daftar nikah lebih dari 1X?
  9. Seseorang masih memiliki istri, lalu nikah siri dengan istri ke-2, bolehkah istri ke-2 diisbatkan?
  10. Suami sudah bilang 3 kali talak ke istri, tapi ketika di pengadilan suami tidak ingin bercerai lalu bagaimana apakah sudah dianggap cerai ? lalu apabila begitu masa iddah istri mengikuti masa iddah talak tersebut atau putusan ikra talak dari hakim?
  11. Maksud dari keterangan di product PA, keterangan suci tapi hamil atau tidak diketahui masa haidnya itu bagaimana ?

(ryn/nkn)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024