logo

Written by Super User on . Hits: 6

CPAR dan Hawasbid: Menjaga "Nyawa" Peradilan Agama

Melalui Perbaikan Berkelanjutan

Bojonegoro, 10 Maret 2026

Sembilan tahun telah berlalu sejak Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pertama kali dicanangkan oleh Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI pada tahun 2017. Jika kita menilik ke belakang, lahirnya APM melalui Surat Dirjen Badilag Nomor 3107/DjA/OT.01.3/08/2017 bukanlah sekadar penambahan beban administrasi. Secara filosofis, APM adalah "nyawa" dari kualitas birokrasi pengadilan.

Kini, di tahun 2026, APM telah berevolusi dan menyatu dalam nafas pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM. Namun, pertanyaannya: Bagaimana kita memastikan standar pelayanan prima ini tetap terjaga di tingkat mikro? Jawabannya ada pada sinergi antara Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dan instrumen bernama CPAR.

Dalam ekosistem APM, Hawasbid adalah instrumen vital yang menjaga denyut nadi organisasi. Jika APM adalah standar kualitasnya, maka Hawasbid adalah "auditor internal" yang memastikan standar tersebut tetap terjaga setiap hari.

Penting untuk ditegaskan bahwa Hawasbid tidak bertugas mencari-cari kesalahan. Sebaliknya, mereka bertugas untuk memotret kesesuaian antara fakta di lapangan dengan regulasi (SOP, KMA, dan pedoman APM). Perannya mencakup tiga pilar utama:

  1. Pencegahan: Mendeteksi dini potensi penyimpangan atau kelambatan kinerja.
  2. Perbaikan: Memberikan rekomendasi konkret saat ditemukan kendala.
  3. Penjaminan Mutu: Memastikan predikat A Excellent tercermin nyata dalam layanan masyarakat, bukan sekadar label di atas kertas.

Jika Hawasbid adalah mata yang mengawasi, maka CPAR (Corrective Prevention Action Report) adalah tangan yang melakukan perbaikan. CPAR adalah dokumen formal untuk mencatat ketidaksesuaian (Non-Conformity), menganalisis akar masalah, dan menetapkan tindakan agar masalah tersebut tidak terulang.

Tanpa CPAR, pengawasan Hakim hanya akan menjadi teguran lisan yang mudah terlupakan. CPAR memberikan nilai tambah berupa akuntabilitas dimana bukti tertulis tanggung jawab unit kerja (auditee), kemudian ketertelusuran (Traceability) dengan rekam jejak perbaikan yang sangat krusial saat tim Surveilans APM pusat datang berkunjung dan pencegahan: Fokus pada tindakan preventif agar lubang yang sama tidak jatuh untuk kedua kalinya.

Mari kita lihat bagaimana keduanya bekerja dalam sebuah simulasi sederhana. Ketika Hawasbid menemukan adanya 5 berkas perkara yang sudah putus sebulan namun belum diminutasi di SIPP, proses APM yang dinamis langsung berjalan:

  1. Identifikasi masalah/temuan, dimana Hawasbid mengisi formulir CPAR bagian "Temuan".
  2. Melakukan analisis di Bagian Kepaniteraan menjelaskan akar masalah (misal: kendala teknis perangkat atau beban kerja).
  3. Usulan perbaikan oleh Hawasbid dengan disepakati langkah konkret, seperti penjadwalan lembur atau servis perangkat dengan due date yang jelas.
  4. Kemudian melakukan verifikasi, dimana Hawasbid mengecek kembali. Jika SIPP sudah "hijau", CPAR ditandatangani dan dinyatakan Selesai (Closed).

Ditengah gelombang beban kerja yang masif, Pengadilan Agama Bojonegoro mencatatkan performa yudisial yang luar biasa sepanjang tahun 2025 dengan menuntaskan 3.543 perkara dari total 3.559 beban perkara. Bayangkan saja, formasi terbatas yang hanya terdiri dari 5 Hakim, didampingi Ketua dan Wakil Ketua, harus berjibaku menyidangkan rata-rata 50 perkara setiap hari sidang demi memastikan sisa akhir tahun ditekan hingga angka minimal 16 perkara. Tantangan ini kian besar karena di balik "ketukan palu" di ruang sidang, para Hakim juga memikul amanah sebagai Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) yang menuntut konsentrasi ekstra dalam mengawal integritas administrasi serta kualitas pelayanan publik.

Untuk menyiasati keterbatasan waktu dan tenaga tersebut, CPAR (Corrective Prevention Action Report) hadir bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai solusi taktis yang mentransformasi pengawasan menjadi rutinitas harian yang ringan namun berdampak instan. Setiap kali Hakim menemukan ketidaksesuaian administrasi dalam aktivitas kesehariannya, temuan tersebut langsung diinput ke dalam CPAR untuk diteruskan kepada Koordinator Hawasbid dan ditindaklanjuti oleh bagian Kepaniteraan atau Kesekretariatan tanpa harus menunggu jadwal pengawasan formal. Dengan pola jemput bola ini, setiap kesalahan administratif dapat segera dibenarkan secara real-time, yang pada akhirnya dikonversi menjadi Laporan Hasil Pengawasan (LHP) triwulanan kepada Wakil Ketua sekaligus memastikan pelayanan prima bagi masyarakat tetap terjaga di tengah padatnya jadwal persidangan.

Kesimpulan: Budaya Continuous Improvement

Keberhasilan sebuah Pengadilan Agama dalam mempertahankan mutu tidak dilihat dari laporan pengawasan yang "bersih tanpa temuan". Sebaliknya, Hawasbid yang efektif adalah mereka yang kritis dalam menemukan ketidaksesuaian dan disiplin dalam mengawal CPAR hingga tuntas.

Banyaknya CPAR yang berstatus "Closed" adalah indikator kesehatan organisasi. Hal itu menunjukkan bahwa budaya perbaikan berkelanjutan (Continuous Improvement) benar-benar hidup. Dengan sinergi yang kuat antara Hawasbid dan CPAR, pelayanan prima bukan lagi sekadar mimpi, melainkan kenyataan yang dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Editor   : Tim IT

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229

085117437497 (WA Center)

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024