PA Bojonegoro Gelar Rapat Internal Bahas Persiapan Presentasi
Inovasi Pemantau Nafkah Anak ASN Pasca Perceraian
Bojonegoro, 29 Mei 2026
Pengadilan Agama Bojonegoro menggelar rapat internal pada Selasa, 26 Mei 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di ruang Ketua PA Bojonegoro. Rapat tersebut membahas persiapan presentasi inovasi PA Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menyiapkan aplikasi pemantau nafkah anak ASN pasca perceraian. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan pentingnya upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian. Rapat diikuti oleh para hakim, Sekretaris, Plt. Panitera, Para Panitera Muda, Para Kepala Subbagian, Tim IT serta Agen Perubahan PA Bojonegoro. Kehadiran seluruh unsur tersebut diperlukan agar persiapan inovasi dapat dilakukan secara bersama dan terarah. Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah awal untuk menyatukan data, konsep, dan kesiapan teknis sebelum inovasi tersebut dipresentasikan kepada pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, Ketua PA Bojonegoro menekankan bahwa perlindungan terhadap anak pasca perceraian merupakan persoalan penting yang harus mendapatkan perhatian serius. Anak tetap berhak memperoleh nafkah yang layak meskipun hubungan perkawinan orang tuanya telah berakhir. Dalam banyak perkara perceraian, amar putusan mengenai nafkah anak perlu dikawal agar benar-benar dilaksanakan. “Putusan pengadilan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh anak-anak yang berhak menerima nafkah,” ujar Ketua PA Bojonegoro. Karena itu, PA Bojonegoro menyiapkan inovasi yang dapat membantu pemantauan pelaksanaan kewajiban nafkah anak secara lebih tertib. Inovasi ini diarahkan terutama untuk perkara perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Bojonegoro.
Pembahasan rapat kemudian difokuskan pada pembagian tugas bagi masing-masing tim yang terlibat dalam persiapan presentasi. Tim yang menangani data perkara diminta menyiapkan bahan mengenai perkara perceraian yang memuat amar nafkah anak. Data tersebut mencakup perkara cerai talak maupun cerai gugat yang telah diputus oleh PA Bojonegoro. Penyajian data diperlukan untuk memberikan gambaran nyata tentang jumlah dan kondisi perkara yang berkaitan dengan kewajiban nafkah anak. “Data perkara harus disajikan secara jelas agar pihak terkait memahami bahwa pemantauan nafkah anak merupakan kebutuhan yang nyata,” tambah Ketua PA Bojonegoro. Dengan data yang jelas, inovasi yang disiapkan diharapkan dapat lebih mudah dipahami oleh pihak-pihak yang akan diajak bekerja sama.
Selain pembahasan data perkara, tim IT PA Bojonegoro juga memaparkan proses bisnis aplikasi yang sedang dirancang. Paparan tersebut menjelaskan alur kerja aplikasi mulai dari penginputan data amar putusan hingga pemantauan pembayaran nafkah anak. Dalam rancangan tersebut, data putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dimasukkan ke dalam sistem oleh PA Bojonegoro. Selanjutnya, data tersebut dapat digunakan oleh pihak terkait untuk membantu memantau kepatuhan pembayaran nafkah anak sesuai amar putusan. Tim IT juga menjelaskan kebutuhan teknis agar aplikasi dapat digunakan secara sederhana, aman, dan sesuai kewenangan masing-masing pihak. Ketua PA Bojonegoro berharap aplikasi ini nantinya mampu menjadi jembatan antara putusan pengadilan dan pelaksanaan kewajiban nafkah anak di lapangan.
Melalui rapat internal ini, PA Bojonegoro berharap persiapan presentasi inovasi dapat dilakukan secara matang dan menyeluruh. Sinergi antara unsur pimpinan, hakim, kepaniteraan, kesekretariatan, agen perubahan, dan tim IT menjadi bagian penting dalam keberhasilan program tersebut. Aplikasi pemantau nafkah anak ASN pasca perceraian diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperkuat pelaksanaan putusan pengadilan. “Kita ingin memastikan tidak ada anak yang terabaikan haknya setelah orang tuanya bercerai, khususnya anak dari ASN yang kewajiban nafkahnya telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” tegas Ketua PA Bojonegoro. PA Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro berkomitmen menyiapkan langkah nyata untuk memastikan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian tetap terlindungi. Dengan persiapan yang baik, inovasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bojonegoro.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
