Sinergi PA Bojonegoro dan PA Surabaya dengan Pemda Bojonegoro
dalam Eksekusi Nafkah Anak Pasca Perceraian
Bojonegoro, 8 Juni 2026
Jumat pagi, tanggal 5 Juni 2026, yang bertepatan dengan 19 Dzulhijjah 1447 H. bertempat di ruang Batik Madrim, terjadilah salah satu peristiwa penting dan bersejarah bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Dua lembaga negara, yaitu Pengadilan Agama Bojonegoro dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, saling bertemu dan berdiskusi bersama. Pertemuan yang berlangsung dengan penuh kehangatan tersebut berfokus untuk memikirkan nasib masa depan generasi muda. Fokus utama pembahasan murni diarahkan pada perlindungan hak-hak anak pasca orang tua mereka diputus bercerai.
Pukul 09.00 WIB tepat Wakil Bupati Bojonegoro – Ibu Dra. Hj. Nurul Azizah, M.M memasuki ruangan acara. Kehadiran beliau langsung disambut hangat oleh Ketua PA Surabaya Bapak Mufi Ahmad Baihaqi selaku narasumber, Ketua PA Bojonegoro Bapak Sutikno, serta Wakil Ketua Bapak Mashudi. Selain itu, hadir pula jajaran pejabat pemda mulai dari Asisten III Bapak Andik Sudjarwo hingga Kepala DP3AKB dr. Ahmad Hernowo Wahyuutomo. Tampak hadir memberikan dukungan penuh yaitu Kepala BPKAD Drs. Nur Sujito, perwakilan Inspektorat Ibu Hening, serta jajaran Bagian Hukum. Tidak ketinggalan, dari pihak internal PA Bojonegoro turut dihadiri langsung oleh Panitera Muda Hukum serta Tim IT.
Dalam sambutan pembuka, Ibu Wakil Bupati menjelaskan secara singkat mengenai kondisi riil terkait data perceraian yang ada. Berdasarkan validasi data Pemda dan PA Bojonegoro, ternyata masih ditemukan oknum ASN yang tidak melaksanakan amar putusan perkara cerai talak. Perilaku abai tersebut khususnya berupa penolakan dalam memberikan kewajiban nafkah anak yang seharusnya disetorkan setiap bulannya. Akibat kelalaian ini, hak-hak dasar anak mulai dari pemenuhan kebutuhan pangan, pendidikan, hingga kesehatan menjadi terancam telantar. Oleh karena itu, sinergi penertiban ASN ini sangat diperlukan agar mereka tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui langkah konkret ini, diharapkan para aparatur sipil negara tidak lagi melupakan kewajiban utama kepada anak kandung mereka.
Pada kesempatan berikutnya, Ketua PA Surabaya Bapak Mufi Ahmad Baihaqi memberikan pemaparan komprehensif selaku pembicara utama. Beliau mengupas tuntas mulai dari sajian data perkara riil hingga konsep awal kerja sama strategis antarlembaga. Menurutnya, pada tahap krusial ini sangat perlu dirumuskan aturan hukum tertulis mengenai mekanisme pemotongan gaji ASN secara langsung. Aturan tersebut nantinya menjadi pedoman kuat bagi hakim PA Bojonegoro dalam memberikan pertimbangan penghukuman kepada pihak Pemohon. Bagi Pemda Bojonegoro sendiri, regulasi ini memberikan dasar tata kelola keuangan yang akuntabel sekaligus payung hukum bagi bendahara OPD. Setelah kesepahaman ini berjalan lebih intens, kedua belah pihak akan segera menyusun Nota Kesepahaman (MoU) dan Standard Operating Procedure (SOP) aplikasi.
Bapak Asisten III pada kesempatan diskusi tersebut mengucapkan terima kasih kepada Dinas DP3AKB yang telah menginisiasi kerja sama ini. Beliau juga memberikan kesempatan kepada Kepala BPKAD yang menyatakan kesiapannya melaksanakan isi PKS demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah. Demikian pula Bagian Hukum memberikan masukan konstruktif dan detail mengenai aspek legalitas formal MoU yang akan disepakati bersama. Di sisi lain, pihak Inspektorat dengan tegas siap mengawal implementasi perjanjian ini mulai dari tahapan pembahasan hingga penandatanganan. Inspektorat bahkan berkomitmen menertibkan ASN yang nekat mengajukan perkara cerai tanpa mengantongi dokumen izin resmi dari atasannya. Sanksi disiplin yang berat siap dijatuhkan kepada aparatur yang melanggar ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selanjutnya, Ketua PA Bojonegoro menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak korban perceraian secara nyata. Beliau berharap amar putusan pengadilan memiliki taji eksekusi yang kuat dan tidak hanya berakhir menjadi macan ompong semata. Kesempatan lalu diberikan kepada Panmud Hukum Sandhy Sugijanto untuk memaparkan alur bisnis proses dari konsep aplikasi terintegrasi ini. Aplikasi tersebut dirancang agar nantinya dapat diakses secara mudah oleh petugas PA Bojonegoro maupun bendahara gaji di setiap OPD. Menutup presentasi, perwakilan tim developer aplikasi Niken Novirasari menjelaskan garis besar panduan teknis penggunaan (manual book) sistem digital tersebut. Pertemuan dua jam yang penuh rasa kekeluargaan ini berjalan cepat karena didasari niat tulus demi menjamin kesejahteraan masa depan anak.
Penulis: Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
