Pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro Ikuti Pertukaran Pengetahuan Daring dengan Zanzibar Judiciary Office
Bojonegoro, 9 Juni 2026 – Jajaran Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro turut serta menghadiri agenda Pertukaran Pengetahuan antara Peradilan Agama dan Zanzibar Judiciary Office secara daring pada Selasa, 09 Juni 2026. Kegiatan berskala internasional ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan diikuti oleh para pimpinan secara terpusat dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro.
Acara virtual tersebut dihadiri secara langsung oleh pimpinan PA Bojonegoro yang terdiri dari:
-
Sutikno, S.Ag., M.H. (Ketua)
-
Mashudi, S.Ag. (Wakil Ketua)
-
Yeti Rianawati, S.H., M.H. (Sekretaris)
-
Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H (PLT Panitera)
Keikutsertaan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas surat undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1498/DJA/UND.HM1.1.1/VI/2026 yang diterbitkan pada 02 Juni 2026. Undangan tersebut merespons permohonan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait fasilitasi kunjungan dan pertukaran pengetahuan delegasi Zanzibar Judiciary Office guna mendukung penguatan Kadhi's Court di negara mereka.
Fokus Pembahasan dan Pertukaran Pengetahuan
Dalam forum ini, delegasi dari Zanzibar yang dipimpin oleh Chief Kadhi of Zanzibar, Yang Mulia Hassan Othman Ngwali, bertujuan untuk mengadopsi best practice dari keberhasilan sistem peradilan agama di Indonesia. Berdasarkan Terms of Reference (TOR), Zanzibar saat ini sedang melakukan modernisasi terhadap Kadhi's Court mereka. Terdapat beberapa isu strategis yang dipelajari secara khusus dari Indonesia, yaitu:
-
Kodikasi dan penerapan Hukum Keluarga Islam (Codification and Application of Islamic Family Law).
-
Integrasi dan pemberdayaan perempuan dalam ruang lingkup syariah (Integration and Empowerment of Women in Shariah).
-
Penguatan kelembagaan pengadilan serta kerangka organisasi (Courts Strengthening and Enhancing Institutional and Organizational Frameworks).
-
Penerapan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR Mechanisms) yang efektif.
-
Peningkatan administrasi pengadilan dan sistem manajemen perkara melalui adopsi teknologi digital peradilan, seperti pendaftaran perkara elektronik (E-Filing) dan penelusuran perkara (Case Tracking).
Pihak Zanzibar Judiciary Office menilai Indonesia sebagai salah satu negara percontohan (exemplary model) yang sukses mengintegrasikan praktisi dan mediator perempuan ke dalam sistem pengadilan agama, serta mahir dalam memanfaatkan teknologi digital.
Melalui keikutsertaan dari Ruang Media Center, pimpinan PA Bojonegoro menunjukkan dukungan penuhnya dalam menyukseskan kolaborasi antarlembaga peradilan lintas negara ini. Diharapkan, transfer pengetahuan yang berjalan dapat mendorong terwujudnya sistem penyelesaian sengketa berbasis hukum Islam yang lebih efisien, inklusif, transparan, dan modern, baik di ranah peradilan agama Indonesia maupun di Zanzibar.
