Sinergi di Hari Kejepit: PA dan Kejari Bojonegoro Bersatu Wujudkan Kepastian Hukum Anak Terlantar
Bojonegoro, 15 Juni 2026
Komitmen aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan publik tidak surut meskipun dihadapkan pada hari libur kejepit nasional. Semangat pengabdian ini dibuktikan melalui kunjungan koordinasi dari jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ke kantor Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Pada agenda penting tersebut, tim dari Kejari Bojonegoro dipimpin secara langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu Bapak Wahyudiono, S.H. Rombongan ini disambut dengan sangat baik oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua PA Bojonegoro, yakni Ibu Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I. Fokus utama kunjungan hangat ini adalah menjalin sinergi mendalam terkait pelaksanaan program perwalian anak terlantar sebagai bentuk nyata perlindungan hukum negara.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan bertindak mewakili kepentingan negara untuk mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke pengadilan. Tindakan JPN ini memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Hukum Lain. Langkah strategis ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi anak-anak tanpa wali sah. Program perlindungan ini menyasar anak yatim piatu di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, anak yang orang tuanya tidak diketahui, hingga korban situasi khusus. Pada tahap awal ini, Bapak Wahyudiono menegaskan bahwa lima perkara perwalian anak akan segera difasilitasi guna mencapai target total sepuluh perkara di tahun 2026.
Menanggapi inisiatif luar biasa tersebut, Ibu Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I. menyatakan bahwa PA Bojonegoro siap memberikan dukungan penuh terhadap program kerja Kejari Bojonegoro. Sebagai garda depan pelaksana kekuasaan kehakiman, PA Bojonegoro memiliki tugas pokok untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama. Kewenangan absolut di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf, dan ekonomi syariah ini telah diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dalam menjalankan fungsi yudisialnya, PA Bojonegoro senantiasa berpegang teguh pada asas penyelesaian peradilan yang sederhana, cepat, serta berbiaya ringan bagi masyarakat. Dukungan penyelesaian perkara perwalian anak ini akan semakin optimal melalui pemanfaatan sistem pendaftaran berbasis e-Court dan pelaksanaan persidangan secara e-Litigasi.
Untuk menindaklanjuti hasil kegiatan koordinasi ini, kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi pada tahapan teknis administrasi sangat perlu untuk segera dilaksanakan. Tahapan teknis yang krusial ini mencakup persiapan kesesuaian identitas para pihak, validitas surat permohonan, hingga kesiapan dokumen pembuktian dan kehadiran saksi-saksi. Persiapan yang matang ini bertujuan untuk menjamin kecepatan serta akurasi proses persidangan agar penetapan majelis hakim dapat dikeluarkan dengan sangat teliti. Melalui sinergi teknis ini, tujuan mulia sekaligus target Kejari Bojonegoro dalam menyelesaikan lima perkara perwalian anak diyakini dapat tercapai sesuai harapan bersama. "Kami tentu sangat siap bersinergi secara teknis agar proses e-Court berjalan sempurna, sehingga lima penetapan perwalian ini segera terbit membawa kebaikan," ungkap Ibu Ummu Laila.
Sinergi lintas instansi yang terjalin erat ini pada akhirnya akan menghadirkan banyak manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro. Masyarakat kini tidak perlu lagi kebingungan mengurus legalitas anak terlantar karena proses birokrasinya telah difasilitasi sepenuhnya oleh kehadiran negara secara gratis. Selain melindungi hak tumbuh kembang dan pendidikan, status hukum yang jelas membuka akses penuh untuk mendapatkan fasilitas kesehatan terpadu serta kelengkapan administrasi. Lebih jauh lagi, harta peninggalan atau aset keperdataan yang menjadi hak sang anak juga akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah agar terhindar dari penyalahgunaan. Pada akhirnya, kolaborasi nyata antara Kejari dan PA Bojonegoro ini membuktikan bahwa penegakan hukum mampu tampil humanis menjadi pelindung generasi penerus bangsa.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum).
