Kawal PP 29/2019, PA dan Kejari Bojonegoro Rumuskan Langkah Strategis Perwalian Anak Berbasis LKSA dan Keluarga
BOJONEGORO, pa-bojonegoro.go.id
Hari Selasa, 23 Juni 2026 yang bertepatan dengan 8 Muharram 1448 Hijriyah menjadi momen spesial bagi Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang menerima kunjungan penting dari jajaran Adhyaksa. Ketua PA Bojonegoro, Bapak Sutikno, S.Ag., M.H., menyambut langsung kehadiran Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ibu Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., di ruang kerjanya. Pertemuan tingkat tinggi ini digelar dalam rangka sinergi dan konsolidasi lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar-kedua lembaga hukum tersebut. Fokus utama pembahasan diarahkan pada pelaksanaan penyelesaian perkara perwalian anak di bawah umur dari keluarga tidak mampu serta anak terlantar. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum serta pemenuhan hak-hak dasar anak di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Melalui rujukan formal PP Nomor 29 Tahun 2019 dan Permensos Nomor 7 Tahun 2024, kedua pucuk pimpinan ini berkomitmen menyamakan persepsi mengenai batasan yuridis perwalian anak. Secara hukum, anak yang menjadi objek perlindungan adalah mereka yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan. Langkah kuratif ini juga dirancang untuk mensinergikan peran Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Sosial, Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), PA Bojonegoro, serta pihak yayasan. Segala proses administrasi dan persidangan ke depan akan dikawal ketat agar tidak ada lagi anak yang kehilangan hak asuhnya. Upaya preventif dan represif ini dirasa sangat mendesak demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa di Bojonegoro.
Pertemuan ini secara mendalam mengupas tuntas tata cara permohonan perwalian terhadap anak terlantar yang masih memiliki hubungan keluarga dekat. Berdasarkan hierarki prioritas calon wali, keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai derajat ketiga seperti kakek atau nenek menjadi prioritas utama. Jika keluarga garis lurus tidak ada, hak perwalian dapat dialihkan kepada hubungan kerabat menyamping seperti paman, bibi, maupun kakak kandung yang sudah dewasa. Hakim PA Bojonegoro dan JPN Kejari Bojonegoro wajib hukumnya memastikan bahwa calon wali dari pihak keluarga ini memenuhi syarat kedekatan spiritual dan moral. Mekanisme pengujian kelayakan secara formil akan tetap dilakukan melalui asesmen ketat bersama dengan Pekerja Sosial Profesional.
Di sisi lain, pembahasan juga berfokus pada perlindungan hukum anak terlantar yang saat ini berada di bawah pengasuhan Yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Penunjukan orang lain atau LKSA sebagai badan hukum perwalian merupakan pilihan terakhir jika keluarga dekat dan saudara sama sekali tidak ditemukan atau tidak memenuhi syarat. JPN memiliki legal standing yang kuat untuk bertindak sebagai pemohon demi kepentingan terbaik anak-anak panti yang tidak punya wali alamiah. Sinergi ini memastikan bahwa anak-anak di dalam LKSA tetap mendapatkan hak keperdataan, perwakilan hukum, serta pengelolaan aset yang transparan. Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk segera mengimplementasikan panduan teknis perwalian ini di lapangan secara efektif dan berkesinambungan.Snd
