logo

Written by Super User on . Hits: 47

Harmonisasi Regulasi Daerah, Kanwil Kemenham Jatim Gelar Analisis dan Evaluasi Raperda Berperspektif HAM di Bojonegoro

BOJONEGORO – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Ballroom Andrawina, Aston Bojonegoro City Hotel. Langkah strategis ini diambil guna memastikan regulasi yang tengah disusun di tingkat daerah selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta berpihak pada kelompok rentan. Melalui mekanisme ini, potensi norma yang diskriminatif atau berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dapat diidentifikasi sejak tahap pembentukan regulasi. Acara ini dilaksanakan secara luring dengan metode pemaparan materi serta sesi tanya jawab interaktif bersama para peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjamin perlindungan HAM secara komprehensif dan berkeadilan.

Kegiatan penting yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi, S.H., M.Si. Agenda strategis tersebut dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Plh Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Ratno Suhartono, S.H., M.H. Jalannya acara juga diisi dengan sambutan dari Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, S.H. Kehadiran jajaran pimpinan tinggi dari berbagai instansi ini menegaskan komitmen kuat dalam melahirkan produk hukum yang inklusif di Bojonegoro. Sinergi yang erat antara instansi vertikal dan pemerintah daerah menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan evaluasi regulasi berbasis hak asasi manusia ini.

Salah satu instansi vertikal yang memberikan perhatian serius terhadap jalannya evaluasi ini adalah Pengadilan Agama Bojonegoro. Hadir langsung di lokasi acara, Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro, Yeti Rianawati, S.H., M.H., menyampaikan dukungannya secara langsung terkait penyesuaian regulasi daerah. Beliau menekankan bahwa penegakan hak asasi manusia harus dimulai dari penyusunan aturan di tingkat dasar. "Kami sangat mendukung penuh adanya evaluasi produk hukum daerah berbasis HAM ini," ujar Yeti Rianawati saat ditemui di sela-sela kegiatan. "Sebagai institusi yang bersentuhan langsung dengan persoalan hukum keluarga, perempuan, dan anak, kami berharap raperda yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal, inklusif, serta bebas dari diskriminasi bagi seluruh masyarakat Bojonegoro," tegasnya.

Fokus utama dari analisis dan evaluasi kali ini mencakup tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026. Ketiganya meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Ketiga Raperda tersebut dinilai memiliki dimensi HAM yang sangat kuat karena berkaitan erat dengan hak atas rasa aman masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga menyentuh hak anak untuk tumbuh berkembang secara optimal serta hak perempuan untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif untuk memastikan bahwa substansi pengaturan dalam ketiga Raperda tersebut telah mengakomodasi prinsip-prinsip HAM secara optimal.

Selain Kakanwil Kemenham Jatim, acara ini juga menghadirkan narasumber ahli lainnya untuk mengupas tuntas pasal-pasal di dalam draf Raperda. Para ahli tersebut adalah Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro, Agus Setiadi Rakhman, S.H., M.M., serta Wakil Dekan I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Indrawati, S.H., LL.M. Melalui diskusi panel interaktif yang dibagi dalam beberapa sesi, seluruh peserta diajak aktif memetakan potensi adanya pasal atau norma yang diskriminatif. Rekomendasi hasil analisa dan evaluasi ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam substansi Raperda sebagai bentuk perbaikan kualitas regulasi daerah. Dengan demikian, Kabupaten Bojonegoro diharapkan dapat segera memiliki Peraturan Daerah baru yang ramah terhadap hak asasi manusia dan berpihak pada kelompok rentan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229

085117437497 (WA Center)

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024