Negara Hadir Lindungi Generasi: Sinergi Kuat PA dan Kejari Bojonegoro
Kawal Perwalian Anak Serentak se-Jatim
Bojonegoro, 16 Juli 2026 M bertepatan dengan bertepatan dengan 1 Safar 1448 H
Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak keperdataan anak, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama seluruh jajaran peradilan dan kejaksaan menggelar program "Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur". Puncak seremonial dari inisiatif luhur ini diselenggarakan dengan penuh khidmat di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Kota Surabaya, pada Kamis, 16 Juli 2026. Acara berskala besar ini dihadiri langsung oleh para pemangku kebijakan utama, di antaranya Gubernur Jawa Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, hingga Kapolrestabes Surabaya. Kehadiran jajaran pimpinan tinggi ini menegaskan komitmen kuat instansi pemerintahan dan penegak hukum dalam mendukung pemenuhan hak identitas anak demi mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas.
Selaras dengan agenda besar di tingkat provinsi tersebut, implementasi kepastian hukum dieksekusi secara brilian dan nyata di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Mengedepankan integritas dan pelayanan prima, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menorehkan rekam jejak yang membanggakan dalam memberikan perlindungan hukum. Pada momen bersejarah tersebut, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag., M.H., secara langsung menyerahkan dokumen penetapan perwalian untuk 4 (empat) perkara kepada pihak Kejari Bojonegoro. Penyerahan dokumen hukum yang bernilai krusial bagi masa depan anak-anak ini diterima dengan penuh tanggung jawab oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Wahyudiono, S.H., yang hadir mewakili institusi kejaksaan.
Langkah proaktif yang diambil oleh jajaran pimpinan PA dan Kejari Bojonegoro ini merupakan manifestasi nyata dari kewibawaan dan ketegasan hukum negara. Melalui instrumen Jaksa Pengacara Negara (JPN), institusi kejaksaan mengambil peran strategis untuk bertindak mewakili kepentingan negara dalam mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke pengadilan. Tindakan progresif JPN ini memiliki landasan yuridis yang sangat kokoh, yakni berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Hukum Lain. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan amanat agung Undang-Undang Perlindungan Anak dalam memberikan legalitas dan status yang sah di mata hukum.
Sinergi lintas kelembagaan ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya tegak dalam penindakan, tetapi juga sangat humanis dalam mengayomi warga negaranya yang paling rentan. Program perlindungan perwalian ini difokuskan secara presisi untuk menyasar anak-anak yatim piatu yang berada di bawah naungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), anak-anak yang keberadaan orang tuanya tidak diketahui, hingga anak-anak yang menjadi korban situasi khusus. Melalui kolaborasi institusional yang kuat antara PA Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro, instansi negara memastikan tidak ada satupun anak yang tertinggal dalam mendapatkan kepastian hukum dan masa depan yang terlindungi.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
