Tolak Nikah Siri dan Hindari Menjadi Istri Simpanan, Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Perempuan
Oleh: Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA
Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anak di Kota Madiun pada (20/9/2026) menjadi peristiwa tragis yang menyisakan keprihatinan mendalam. Kasus tersebut juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam kehidupan rumah tangga. Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy HM Sihombing menjelaskan bahwa tersangka berinisial DBM diduga melakukan pembunuhan terhadap istri siri dan anak tirinya. Dalam perkembangan penyidikan, terungkap fakta mengerikan bahwa pelaku diduga memutilasi, membakar, dan menggiling jasad Dini Hardiyanti (30) serta anaknya, AGF (4). Sejumlah dokumentasi foto yang ditemukan penyidik dalam telepon seluler milik pelaku turut membantu mengungkap lokasi dan tindakan kejahatan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan rumah tangga harus dibangun di atas tanggung jawab, komitmen, dan perlindungan terhadap setiap anggota keluarga. Perempuan tidak boleh ditempatkan dalam hubungan yang merugikan hak-haknya, apalagi dijadikan pasangan tanpa kepastian dan perlindungan hukum. Salah satu pelajaran penting yang perlu direnungkan adalah pentingnya memahami kedudukan perkawinan siri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis akan mengulas perkawinan siri berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan hukum Islam, termasuk konsekuensi hukum yang dapat muncul ketika perkawinan tidak dicatatkan secara resmi.
Nikah Siri dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Nikah siri yang dikenal di tengah masyarakat Indonesia pada umumnya merupakan perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan agama, dengan adanya wali dan saksi, tetapi tidak dicatatkan oleh pejabat pencatat nikah yang berwenang. Bagi umat Islam, pencatatan perkawinan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, bagi pemeluk agama lain, pencatatan dilakukan sesuai ketentuan administrasi perkawinan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dicatatkan tersebut sering disebut sebagai perkawinan di bawah tangan. Akibatnya, pasangan tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan sebagai bukti autentik pencatatan perkawinan oleh negara.
Pertama Ketentuan Pencatatan Perkawinan
Praktik perkawinan yang tidak dicatatkan semakin menjadi perhatian setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perkawinan di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan agama, tetapi juga harus memperhatikan kewajiban pencatatan sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, tata cara pelaksanaan perkawinan dan pencatatannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, khususnya Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Sementara itu, Pasal 10 ayat (3) menegaskan bahwa dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaannya, perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Kedua Kedudukan Perkawinan yang Tidak Dicatatkan
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa negara memberikan perhatian terhadap dua aspek penting dalam perkawinan, yaitu pemenuhan ketentuan agama dan pencatatan perkawinan. Dalam praktiknya, terdapat perkawinan yang dilaksanakan hanya dengan memenuhi ketentuan agama, tetapi tidak dicatatkan kepada pejabat yang berwenang. Ada pula perkawinan yang memenuhi ketentuan agama sekaligus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila perkawinan hanya dilaksanakan berdasarkan ketentuan agama tanpa pencatatan, pasangan dapat menghadapi berbagai persoalan ketika harus membuktikan adanya hubungan perkawinan di hadapan hukum. Ketiadaan buku nikah atau akta perkawinan dapat menyulitkan pasangan dalam mengurus berbagai kepentingan hukum, seperti administrasi keluarga, hak keperdataan, pembuktian hubungan perkawinan, dan persoalan hukum lainnya. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan administrasi. Pencatatan memiliki fungsi penting sebagai bukti autentik bahwa perkawinan telah dilaksanakan dan dicatat oleh negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan memiliki kedudukan penting dalam memberikan kepastian hukum kepada suami, istri, dan anak yang dilahirkan dalam perkawinan. Akta nikah atau buku nikah menjadi alat bukti autentik yang dapat digunakan untuk menunjukkan adanya hubungan perkawinan. Dengan bukti tersebut, berbagai persoalan hukum keluarga dapat ditangani melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara. Dengan demikian, melangsungkan perkawinan dengan hanya memenuhi ketentuan agama tanpa melakukan pencatatan resmi dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Meskipun pencatatan perkawinan merupakan aspek administratif, keberadaannya mempunyai konsekuensi yuridis yang sangat penting, terutama dalam hal pembuktian dan perlindungan hak-hak keluarga. Karena itu, setiap pasangan hendaknya tidak mengabaikan kewajiban pencatatan perkawinan. Perkawinan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai ikatan pribadi antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai ikatan hukum yang membawa tanggung jawab dan konsekuensi terhadap keluarga.
Sumber: https://www.kedungademmu.id/2026/11/tolak-nikah-siri-dan-hindari-menjadi.html