(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
SEPUTAR PERKARA

Perceraian TKI di Bojonegoro, Apa Penyebabnya? Ini Penjelasan PA Bojonegoro

06 November 2026
Super User
17 Dilihat

BOJONEGORO – Keputusan bekerja ke luar negeri untuk memperbaiki ekonomi keluarga tidak selalu berakhir dengan kesejahteraan rumah tangga. Di Kabupaten Bojonegoro, hubungan jarak jauh, persoalan pengelolaan uang, hingga perselingkuhan dan judi online turut memicu keretakan rumah tangga tenaga kerja Indonesia (TKI).

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan penyebab perceraian pasangan TKI tidak berdiri sendiri. Dalam perkara yang masuk ke pengadilan, alasan yang paling sering muncul adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Alasan tersebut merujuk Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Namun, menurut Solikin, perselisihan tersebut memiliki sejumlah akar persoalan. Salah satunya adalah perpisahan jarak jauh selama bertahun-tahun.

Jarak Jauh Mengikis Kepercayaan

Solikin menyebut kebiasaan meninggalkan pasangan menjadi salah satu persoalan khas rumah tangga TKI. Jarak yang jauh membuat pasangan menjalani kehidupan rumah tangga tanpa kehadiran secara langsung.

Komunikasi yang semula intens perlahan merenggang. Suami yang tinggal di Bojonegoro merasa ditinggalkan. Sementara itu, istri yang bekerja di luar negeri merasa jerih payahnya kurang dihargai.

Kondisi tersebut perlahan mengikis kepercayaan di antara pasangan.

“Jadi, TKI bercerai bukan karena jaraknya, tapi karena jarak itu tidak dirawat dengan kejujuran komunikasi dan pengelolaan ekonomi,” jelas Solikin.

Kiriman Uang Justru Memicu Konflik

Selain komunikasi, persoalan ekonomi juga memicu perselisihan. Ironisnya, faktor ekonomi pula yang sering mendorong seseorang bekerja ke luar negeri.

Menurut Solikin, konflik muncul ketika pasangan tidak mengelola uang kiriman secara transparan. Misalnya, suami di rumah tidak bekerja dan hanya mengandalkan kiriman istri.

Sebaliknya, istri yang bekerja di luar negeri juga bisa merasa penghasilannya habis tanpa kejelasan penggunaan.

Data PA Bojonegoro mencatat 1.105 perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sepanjang 2026. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan 2025 yang mencapai 506 perkara.

Perselingkuhan dan Judi Online Memperburuk Konflik

Persoalan lain yang muncul dalam persidangan adalah kehadiran pihak ketiga dan judi online.

Solikin menyebut perselingkuhan melalui telepon seluler kerap menjadi bagian dari konflik rumah tangga. Selain itu, ada suami yang tinggal di Bojonegoro terjerat judi online dan pinjaman online (pinjol) menggunakan uang kiriman istrinya.

Kondisi tersebut membuat sebagian istri yang bekerja sebagai TKI akhirnya memilih mengajukan gugatan cerai.

Cerai Gugat Mendominasi

Dari sisi jenis perkara, perceraian di Bojonegoro lebih banyak berupa cerai gugat dibandingkan cerai talak. Pola ini terlihat konsisten dalam tiga tahun terakhir.

Berikut perbandingan perkara cerai gugat dan cerai talak di PA Bojonegoro:

TahunCerai GugatPersentaseCerai TalakPersentase
2023 1.989 70,4% 835 29,6%
2024 2.102 74,7% 711 25,3%
2025 2.086 75,2% 688 24,8%

Pada 2025, cerai gugat mencapai 2.086 perkara atau 75,2% dari seluruh perkara perceraian. Sementara itu, cerai talak tercatat sebanyak 688 perkara atau 24,8%.

Menurut Solikin, kecenderungan tersebut juga terlihat dalam perkara perceraian yang melibatkan TKI. Cerai gugat lebih banyak daripada cerai talak.

Ada dua pola yang sering ditemui. Pertama, istri yang bekerja di luar negeri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Bojonegoro.

Istri bisa pulang saat cuti untuk mengurus gugatan. Pilihan lainnya, ia memberikan kuasa kepada pengacara atau keluarga untuk mewakilinya.

Kedua, suami yang tinggal di Bojonegoro mengajukan cerai talak terhadap istrinya yang bekerja di luar negeri. Biasanya, suami merasa ditinggalkan bertahun-tahun tanpa komunikasi dan nafkah batin.

Namun, menurut Solikin, jumlah perkara dengan pola kedua lebih sedikit.

Perkara Tetap Berjalan Meski Pasangan di Luar Negeri

Keberadaan salah satu pihak di luar negeri tidak otomatis menghalangi proses perceraian di pengadilan.

Solikin menjelaskan, sebagian besar perkara perceraian TKI tetap berjalan ketika salah satu pihak masih berada di negara tempatnya bekerja. Negara tujuan yang sering disebut antara lain Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi.

Pengadilan memiliki beberapa mekanisme untuk menangani perkara tersebut.

Pertama, pihak yang berada di luar negeri dapat memberikan surat kuasa khusus kepada pengacara atau keluarga. Untuk keperluan tertentu, pihak terkait perlu melegalisasi surat kuasa tersebut melalui KBRI atau KJRI.

Kedua, pengadilan dapat menyampaikan panggilan kepada pihak yang berada di luar negeri melalui jalur diplomatik. Mekanisme ini melibatkan Kementerian Luar Negeri jika alamat pihak yang dipanggil jelas.

Namun, proses pemanggilan melalui jalur tersebut membutuhkan waktu lebih lama.

Ketiga, pengadilan dapat menjatuhkan putusan verstek jika tergugat tidak hadir setelah menerima panggilan secara patut dan tidak memiliki alasan sah atas ketidakhadirannya.

Solikin menyebut putusan verstek cukup sering muncul dalam perkara perceraian TKI. Melalui mekanisme ini, majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran tergugat sesuai ketentuan hukum acara.

Pencegahan Perlu Dimulai Sebelum Berangkat

Solikin mengingatkan keluarga calon TKI agar membangun kesepakatan sebelum salah satu pasangan berangkat bekerja ke luar negeri.

Kesepakatan tersebut perlu mengatur nafkah, pola komunikasi, dan pengelolaan penghasilan selama pasangan menjalani hubungan jarak jauh.

Menurutnya, keluarga perlu membicarakan persoalan tersebut sejak awal. Langkah ini penting agar perbedaan harapan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Ia juga mengingatkan pasangan yang masih ingin mempertahankan rumah tangga agar memanfaatkan proses mediasi di pengadilan.

“Jangan menunggu sampai putus verstek. Kalau masih ada niat memperbaiki, datanglah di mediasi. Mediasi itu wajib. Tapi kalau sudah tidak ada harapan rukun, pengadilan tidak bisa memaksakan orang untuk tetap serumah,” ujarnya.

Solikin menilai pemerintah daerah juga perlu memperkuat upaya pencegahan. Edukasi kepada calon pekerja migran dan keluarganya menjadi salah satu langkah penting.

Sebab, persoalan rumah tangga pekerja migran tidak selalu bermula ketika perkara masuk pengadilan.

“Banyak perceraian TKI itu sebenarnya sudah retak sejak di bandara, bukan sejak di ruang sidang,” pungkasnya

Sumber: https://damarinfo.com/perceraian-tki-bojonegoro/

PRESTASI & SERTIFIKASI

Penghargaan dan Sertifikat

Komitmen nyata Pengadilan Agama Bojonegoro dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan dan berintegritas.

SURVEI PELAYANAN PUBLIK

Kepuasan Masyarakat

Penilaian masyarakat menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

Isi Survei Sekarang
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat
0,00 / 4,00
Sangat Baik
IPKP
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan
0,00 / 4,00
Sangat Baik
IPAK
Indeks Persepsi Anti Korupsi
0,00 / 4,00
Sangat Baik
MOU / KERJASAMA
Sinergi Pelayanan Masyarakat
Memuat data...
LIVE CCTV