logo

Written by Super User on . Hits: 134

Masih PPKM Darurat, PDM Bojonegoro Tak Gelar Shalat Idul Adha 1442 H

BOJONEGORO – Selama bulan Januari hingga Februari 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menangani 568 kasus perceraian, 48% diantaranya karena perselingkuhan di media sosial.

Solikin Jamik, Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan bahwa pihaknya menangani sebanyak 141 kasus cerai talak dan 427 kasus cerai gugat. Sementara dari jumlah tersebut penyebab terbaru perceraian merupakan perselingkuhan melalui media sosial
online.

“Ini merupakan tren baru di Bojonegoro, bahwa hampir 48% penyebab perceraian adalah perselingkuhan karena fasilitas handphone,” ungkapnya, Rabu (2/3/2022) kemarin.

Perceraian karena media sosial mayoritas terjadi dalam masyarakat dengan ekonomi menengah keatas, sementara kemiskinan masih menjadi penyebab presentase tertinggi dari perceraian yang terjadi di Bojonegoro.

“Tren terbaru ini kebanyakan masyarakat ekonomi menengah keatas dengan usia pernikahan 6 hingga 7 tahun dan usia masing-masing pasangan dibawah 30 tahun, ini artinya masih labil,” terangnya.

Ditelisik lebih dalam, ditemukan data terbanyak yang berselingkuh adalah pasangan perempuan dengan alasan pasangannya dirasa kurang mencukupi kebutuhan, disaat bersamaan hadir orang lain yang memberikan janji manis dan harapan palsu.

“Ini karena mentality yang rendah, efek negatif dari berfikir instan tidak mau usaha tapi mau hasil yang memuaskan sehingga mudah tergiur dengan harapan padahal belum tentu janji manis dari orang lain itu akan diberikan,” jelasnya.

Solikin mengatakan di banyak perkara ditemukan pesan singkat, bahkan gambar tidak pantas yang menimbulkan kecemburuan dari pasangan sehingga memancing pertengkaran yang menjadi dasar pengajuan gugatan cerai.

“Perselingkuhan online ini berbeda dengan perzinaan, karena mayoritas yang berselingkuh tidak sampai melakukan hubungan intim, akan tetapi ada kemungkinan mengarah perzinaan” ungkapnya

Ia menjelaskan di era digital ini tidak bisa lepas dari teknologi yang memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif, sehingga yang perlu diperhatikan adalah diri sendiri untuk mendesain hand phone dengan hal-hal positif merupakan sebuah pilihan.

“Ini menyangkut mentality, mereka menganggap hidup itu mudah jadi ketika diberi harapan palsu langsung tergiur, seharusnya tidak begitu karena memang hidup itu susah dan harus berjuang,” tutupnya.(*/cipt/red)

Sumber : https://kabarpasti.com/tren-selingkuh-via-medsos-perceraian-di-bojonegoro-naik/

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024