https://damarinfo.com/wp-content/uploads/2022/03/20211130_095325-360x180.jpg 360w, https://damarinfo.com/wp-content/uploads/2022/03/20211130_095325-750x375.jpg 750w" loading="lazy" sizes="750px" src="https://damarinfo.com/wp-content/uploads/2022/03/20211130_095325-1140x570.jpg" srcset="https://damarinfo.com/wp-content/uploads/2022/03/20211130_095325-1140x570.jpg 1140w, https://damarinfo.com/wp-content/uploads/2022/03/20211130_095325-360x180.jpg 360w, https://damarinfo.com/wp-content/uploads/2022/03/20211130_095325-750x375.jpg 750w" style="max-width: 100%; height: 570px; vertical-align: middle; width: 1140px;">
Bojonegoro,damarinfo.com – Tradisi menikah malam songo atau malam ke 29 dari Bulan Ramadhan masih sangat kental di masyarkat jawa, termasuk di Bojonegoro. Bahkan meski calon pengantin tersebut belum cukup umur, seperti dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mensyaratkan usia calon pengantin baik perempuan atau laki-laki harus berusia 19 tahun.
Dan yang lebih memprihatinkan masih ada anak yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) yang hendak menikah di malam songo tahun 2022 ini.
“ini sangat memprihatinkan karena masih ada di Bojonegoro anak lulus SD yang menikah” Kata Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholikhin Jamik
Lanjut Sholihin Jami banyaknya pengajuan Diska ke Pengadilan Agama lebih disebabkan karena salah satunya adalah adanya perubahan usia yang diizinkan untuk menikah bagi perempuan dari yang sebelumnya minimal usia 16 tahun menjadi minimal berusia 19 tahun.
Namun, lanjut Sholihin Jamik, bukan itu saja yang menjadi penyebab meningkatnya permohonan Diska. Ada penyebab yang lain adalah faktor kebodohan dan kemiskinan. Hal ini didasarkan pada data yang menajukan Diska dilihat dari sisi pendidikan, Pekerjaan dan wilayah kantong kemiskinan di Bojonegoro.
Data dari Pengadilan Agama Kabuapten Bojoengoro hingga tanggal 20 April 2022, jumlah permohonan Dispensasi Kawin (Diska) untuk keperluan menikah di malam songo adalah 96 permohonan. Dengan rincian untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) 33 permohonan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjumlah 56 permohonan dan lulusan SD berjumlah 7 permohonan.
“sebenarnya ini memprihatinkan, karena pernikahan yang dipaksakan, akibatnya meningkatnya angka perceraian ” Kata Sholihin Jami
Lanjut Sholihin Jami, keprihatinan yang dirasakan oleh pihaknya didasarka pada kenyataan bahwa dua bulan setelah pernikahan malam songo itu, Pengadilan Agama kebanjiran pengajuan permohonan perceraian. Penyebabnya adalah pernikahan yang dipaksakan berdasar budaya yang kurang ada dasarnya, tanpa dibarengi dengan kesiapan lainya seperti kesiapan ekonomi, kesiapan psikologi dan kesiapan lainya.
Data tahun 2021 pada bulan April permohonan Diska untuk menikah pada malam songo sebanyak 160 perkara tersebar di 22 Kecamatan dari 28 Kecamatan di Bojonegoro. Dari jumlah ini, catin perempuan terbanyak yang mengajukan Diska yakni sejumlah 86 orang atau 93 persen, sisanya 10 perkara atau 17 persen diajukan oleh catin laki-laki.
Sementara itu pihak Kantor Kementerian Agama dari Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam saat in masih mengumpulkan data permohonan pernikahan malam songo dari masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan-kecamatan.
Penulis : Syafik
Sumber : https://damarinfo.com/kebelet-nikah-malam-songo-anak-lulus-sd-ajukan-dispensasi-kawin/