Reporter : Lina Nur Hidayah
Tahun 2024 total dispensasi kawin (Diska) diBojonegoro mencapai 265 perkara
SuaraBojonegoro.com – Data tersebut bersumber dari laporan perkara yang diterima oleh pengadilan Agama kelas IA Kabupaten Bojonegoro dari Bulan Januari hingga Agustus 2024.
Melalui Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan bahwa dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah , namun belum mencukupi batas usia untuk melangsungkan pernikahan karena berada di bawah umur 19 tahun , sehingga harus ada penetapan dari pengadilan Agama terhadap calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan dini. Senin (23/09/24).
” Diska untuk calon pengantin dibawah usia 19 tahun , harus ada penetapan dari pengadilan agama dulu,” Jelas Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro
Sholikin Jamik menambahkan bahwa syarat mengajukan dispensasi, ketika calon pengantin mengajukan syarat nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA), namun di tolak karena usia belum mencukupi.
“Proses mengajukan dispensasi diajukan orangtua kemudian saat proses persidangan kedua calon harus hadir , beserta orangtuanya dan menghadirkan saksi,”Tambahnya.
Adapun perkara DISKA yang di tolak Pengadilan Agama ketika umurnya dibawah 15 tahun, namun jika ada masalah tertentu permohonan Diska harus disetujui, seperti adanya hamil diluar nikah.
” Jadi ada beberapa pertimbangan perkara DISKA ditolak biasanya usia calon pengantin terlalu muda,” Imbuh Panitera PA Bojonegoro saat dikonfirmasi wartawan suaraBojonegoro.com.
Sementara itu, jumlah dispensasi kawin diBojonegoro tertinggi ada pada bulan Maret 2024 yakni sebanyak 49 perkara.
Januari jumlah Diska sebanyak 29 perkara, Februari sebanyak 26 perkara, April 31 perkara, pada Bulan Mei sebanyak 34 perkara, Juni 22 perkara kemudian pada Juli dan Agustus 2024 jumlah Diska sebanyak 37 perkara.
” Banyaknya nikah muda juga memicu perceraian karena tahun ini yang mengajukan cerai dibawah umur 30 tahun karena masih labil secara emosional,” Tambah Sholikin Jamik , Panitera PA Bojonegoro. (Lin/Red)