logo

Written by Super User on . Hits: 19

Pengajuan Dispensasi Kawin di Bojonegoro Masih Tinggi, Ini Salah Satu Sebabnya

Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Pengajuan diska atau izin khusus itu wajib dilakukan bagi calon pengantin yang masih dibawah usia ideal atau dibawah 19 tahun.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Mufi Ahmad Baihaqi mencatat, sejak Januari hingga 16 April 2025 sudah ada 85 perkara yang mengajukan dispensasi kawin.

“Tiga bulan pertama 2025 sudah ada 85 perkara pengurusan dispensasi kawin,” kata Mufi.

Dari total 85 pengajuan permohonan dispensasi kawin tersebut, secara rinci pada Januari tercatat ada sebanyak 17 perkara, Februari 24 perkara dan pada Maret 2025 sebanyak 43 perkara dan satu perkara di April 2025. Penyebabnya, kata Mufi, ada beberapa faktor. Mulai dari pergaulan bebas dan tradisi.

“Tren  meningkatnya menikahkan anak pada akhir Maret dan awal April 2025 dipengaruhi masih kuatnya persepsi masyarakat yang berpandangan menikahkan anak di malam 29 Ramadan atau Syawal adalah hari yang baik,” terangnya.

Selain itu, sejumlah alasan terkait dengan pengajuan dispensasi kawin tersebut salah satunya adalah calon pengantin yang belum berusia 19 tahun itu dalam kondisi hamil, atau bahkan telah melahirkan. “Oleh orang tuanya, diarahkan untuk mengurus dispensasi kawin,” jelasnya.

Mufi menambahkan, peraturan mengenai dispensasi kawin diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Perma) nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Pernikahan dini bisa berakibat stunting, sehingga perlu upaya bersama Pemkab Bojonegoro dan semua pihak yang terkait,” katanya.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada 2023 yang sudah diputus sebanyak 448 perkara. Kemudian di 2024 mengalami penurunan menjadi 394 perkara. Dan hingga 16 April 2025 sudah ada 85 perkara. [lus/aje]

Sumber: https://beritajatim.com/pengajuan-dispensasi-kawin-di-bojonegoro-masih-tinggi-ini-salah-satu-sebabnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024