UNTUK KEPENTINGAN ANAK, MEDIASI BERHASIL MENCAPAI KESEPAKATAN
Ruang mediasi Pengadilan Agama Bojonegoro pada Selasa, 22 April 2025 siang ini terasa luar biasa. Hadir dalam ruangan tersebut para pihak dalam perkara 462/Pdt.G/2025/PA.Bjn. Dengan mediator yang telah disepakati oleh para pihak yaitu Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro.
Mediasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pengadilan Agama Bojonegoro untuk menyelesaikan perkara secara damai. Dalam proses mediasi tersebut terdapat kesepakatan dari dua belah pihak baik itu berhasil dengan perdamaian maupun berhasil sebagian. Mediator berperan untuk menjadi penengah diantara pihak-pihak yang berperkara.
Bapak Mufi Ahmad Baihaqi selaku mediator menyampaikan, “Bahwa kedua belah pihak mempunyai komitmen yang sama bahwa hasil dari pembagian harta bersama ini menjadi bagian masing-masing yang hasilnya akan dipergunakan untuk kepentingan masa depan anak-anak.” Diharapkan kedepan akan banyak mediasi yang berhasil terutama yang terkait dengan kepentingan anak-anak. Beberapa hal telah disepakati dalam bentuk Akta Perdamaian (Akta Van Dading).
Adapun kesepakatan tersebut sebagai berikut:
- Bahwa PENGGUGAT dan TERGGUGAT bersedia mengakhiri sengketa harta bersama sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo secara damai dalam suatu akta perdamaian (akta van dading) secara sah.
- Bahwa kedua belah pihak sepakat harta bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) menjadi bagian PIHAK KEDUA dengan memberikan uang pengganti nilai harga (kompensasi) sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.
- Bahwa kedua belah pihak sepakat harta bersama sebagaimana dimaksud dihibahkan kepada anak.
- Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan dalam Pasal 3 di atas.
Selain itu berdasarkan Berita Acara Konsinyasi yang dibuat pada hari yang sama, para pihak juga sepakat untuk melakukan penyimpanan titipan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, yang diserahkan oleh Tergugat untuk disimpan di kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro. Dengan keberhasilan ini, Pengadilan Agama Bojonegoro melanjutkan komitmennya untuk mengedepankan solusi damai melalui mediasi. Hal ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung. (Endragupta.B/Yr)