logo

Written by Super User on . Hits: 5

Pemeriksaan Setempat Harta Bersama Perkara Izin Poligami Berjalan Lancar

Bojonegoro, 25 April 2025. Pengadilan Agama Bojonegoro melaksanakan pemeriksaan setempat dalam rangka menangani perkara izin poligami. Kegiatan ini dimulai di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro menuju ke lokasi objek sengketa yang ada di Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro untuk memverifikasi keberadaan harta bersama milik pemohon.

Adapun Majelis Hakim yang mengikuti kegiatan pemeriksaan setempat yaitu Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I, Drs. H. Mahzumi, M.H dan Drs. H Gembong Edy Sujarno, M.H. serta didampingi oleh Panitera pengganti Endah Ratnawijaya, S.H.

Pemeriksaan setempat atau descente dalam perkara izin poligami di Pengadilan Agama adalah kegiatan untuk memastikan kondisi dan konteks yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan di lokasi objek yang telah ditentukan, seperti bidang tanah dan bangunan. Pemeriksaan setempat merupakan langkah penting dalam proses pengambilan keputusan yang adil dan berkeadilan. Pemeriksaan ini juga dapat membantu mempercepat proses pengambilan keputusan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat

Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang suami yang bermaksud menikah lagi dengan lebih dari satu istri wajib memperoleh izin resmi dari Pengadilan Agama. Perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah.

Setelah pemeriksaan setempat selesai Majelis Hakim dan Tim akhirnya Kembali menuju Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro yang ada di Jl Thamrin No. 88, Bjojonegoro. Alhamdulillah kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan dengan lancar.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024