Foto/blokBojonegoro: Ilustrasi pernikahan dini
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Hingga akhir Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) mencatat sebanyak 205 perkara. Diantara ratusan pemohon tersebut, terdapat bocah berusia 12 tahun yang juga mengajukan nikah.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa alasan dan faktor penyebab tingginya angka pernikahan anak dibawah umur ini. Namun, diantara beberapa faktor, putus sekolah dan pendidikan rendah yang mendominasi perkara tersebut.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang menyebabkan anak di Kabupaten Bojonegoro ini yang mengajukan pernikahan dini.
Solikin membeberkan, pertama, faktor penyebabnya ialah putus sekolah dan pendidikan rendah. Banyak anak tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK karena biaya atau jarak tempuh yang jauh. Sebab, kebanyakan pemohon merupakan dari daerah pinggiran.
Kedua, disebabkan tekanan ekonomi, beberapa keluarga menganggap menikahkan anak sebagai jalan keluar dari kesulitan finansial. Ketiga, yakni norma sosial tradisional. Pernikahan muda masih dianggap sebagai solusi atas kehamilan di luar nikah atau demi menjaga nama baik keluarga.
“Keempat, minimnya informasi membuat banyak remaja mengalami kehamilan yang tak direncanakan, yang kemudian diakhiri dengan pernikahan,” beber Solikin.
Dari banyaknya perkara yang masuk, Solikin sangat menyayangkan satu perkara, yakni pemohon masih berusia 12 tahun. Usia tersebut, idealnya masih berada di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) atau masuk kelas 7 sekolah menengah pertama (SMP).
“Ada anak usia 12 tahun yang mengajukan dispensasi kawin. Ini cukup miris. Untungnya, permohonan itu ditolak,” ujar Solikin.
Solikin menambahkan, angka permohonan diska bisa berkurang. Namun, ia menegaskan, perubahan besar hanya bisa terjadi jika ada kolaborasi dari semua pihak, seperti pemerintah, pendidik, tokoh agama, hingga keluarga.
“Anak-anak adalah masa depan. Mereka bukan sekadar angka di data dispensasi kawin,” pungkasnya. [riz/mad]