logo

Written by Super User on . Hits: 945

Pernikahan Anak di Bojonegoro Marak, Bocah Usia 12 Tahun Ngotot Menikah Ditolak Pengadilan Agama

PERNIKAHAN DINI - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Minggu (10/7/2025), memperlihatkan pasangan remaja menikah. Kasus pernikahan dini di Bojonegoro, Jawa Timur kembali memicu keprihatinan usai seorang anak perempuan berusia 12 tahun, setara siswa kelas 6 SD, mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) dan ditolak
 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Kasus pernikahan dini di Bojonegoro, Jawa Timur kembali memicu keprihatinan. 

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun, setara siswa kelas 6 SD, mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

 

Peristiwa ini membuka fakta bahwa pernikahan anak masih marak terjadi, dipicu faktor ekonomi, pendidikan, dan pandangan sosial.

Data PA Bojonegoro mencatat hingga akhir Juni 2025 sudah ada 205 perkara dispensasi kawin yang masuk.

Sebagian besar pemohon berasal dari desa-desa di wilayah pinggiran kabupaten.

Solikin Jamik, Panitera PA Bojonegoro, mengungkapkan salah satunya berasal dari anak berusia 12 tahun.

“Yang paling menyita perhatian, ada permohonan dari anak usia 12 tahun. Ini usia yang seharusnya masih duduk di kelas 6 SD atau awal SMP,” ujarnya (7/8/2025).

 

Tolak Permohonan Dispensasi Nikah Anak 

Majelis Hakim PA Bojonegoro menolak permohonan dispensasi nikah tersebut.

Alasannya, usia pemohon masih jauh dari pantas untuk menikah.

“Kami tolak permohonannya karena benar-benar belum pantas untuk menikah,” tegas Solikin.

Penolakan ini diharapkan menjadi peringatan bahwa pernikahan dini dapat membawa dampak buruk, baik secara hukum, kesehatan, maupun masa depan anak.

 

Putus Sekolah dan Faktor Ekonomi Jadi Pemicu 

Menurut Solikin, banyak anak di Bojonegoro tidak melanjutkan sekolah ke SMA atau SMK karena keterbatasan biaya dan jarak sekolah yang jauh.

“Akibatnya, mereka justru terdorong untuk menikah muda,” jelasnya.

Dikatakannya, pandangan tradisional dan rendahnya pengetahuan soal kesehatan reproduksi juga berperan besar.

“Masih ada anggapan bahwa jika anak perempuan hamil di luar nikah, maka harus segera dinikahkan agar nama baik keluarga terjaga,” ujar Solikin.

Bahkan, ada orangtua yang tidak mengetahui cara mencegah kehamilan yang tidak direncanakan.

 

Jurus Menekan Angka Pernikahan Anak 

Solikin menegaskan bahwa solusi mengatasi pernikahan dini di Bojonegoro harus melibatkan berbagai pihak.

“Pemerintah, pendidik, tokoh agama, dan keluarga harus bersinergi. Pernikahan anak bukan sekadar angka di data pengadilan, tapi menyangkut masa depan Bojonegoro,” tegasnya.


Sumber : https://www.tribunnews.com/regional/2025/08/10/pernikahan-anak-di-bojonegoro-marak-bocah-usia-12-tahun-ngotot-menikah-ditolak-pengadilan-agama?page=all

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024