logo

Written by Super User on . Hits: 305

Infografis Pengajuan Diska di Bojonegoro sepanjang 2024 (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Pengajuan Diska di Bojonegoro sepanjang 2024 (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO).

BOJONEGORORadar Bojonegoro – Alasan ingin menghindari zina dan hamil di luar nikah mendominasi faktor penyebab anak mengajukan pernikahan dini di Kota Ledre ini. Total terdapat sebanyak 395 anak mengajukan dispensasi kawin (diska) di Bojonegoro selama 2024. Meliputi, 356 anak perempuan dan 39 anak laki-laki.

Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, dari total 395 perkara pengajuan diska di Bojonegoro 2024, sebanyak 289 perkara disebabkan faktor ingin menghindari zina. Selanjutnya, faktor terbanyak kedua adalah hamil di luar nikah sebanyak 72 perkara.

Kemudian, 26 karena zina (tidak sampai hamil) dan delapan perkara karena faktor ekonomi. Sedangkan, untuk kantong daerah dengan pemohon diska tertinggi di Bojonegoro berada di Kecamatan Tambakrejo sebanyak 40 perkara.

Kemudian, disusul Kecamatan Dander sebanyak 30 perkara dan Kecamatan Kedungadem 27 perkara diska. Panitera Muda Hukum PA Bojonegoro Muhammad Nafi’ mengatakan, total terdapat 395 perkara diska di Bojonegoro 2024 mengalami peurunan dibanding tahun sebelumnya. Yakni, sebanyak 448 perkara diska pada 2023.

Dilihat dari segi pendidikan, anak dengan pendidikan SMP/sederajat paling banyak mengajukan diska. Yakni, sebanyak 191 perkara. Apabila dilihat dari segi pekerjaan, sebanyak 213 anak yang mengajukan diska dinyatakan belum bekerja.

Dan, hanya 182 anak yang telah bekerja. ’’Jumlah perkara diska 2024 menurun dibanding 2023 di Bojonegoro,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan PerempuanPerlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro Heru Sugiharto menyampaikan, terkait angka diska di Bojonegoro pada 2024 berhasil mengalami penurunan.

Karena telah dilakukan berbagai upaya dalam penurunan perkawinan anak. Meliputi, meningkatkan kesempatan mengikuti pendidikan lebih tinggi, minimal wajib belajar 12 tahun. Dan, memberikan beasiswa perguruan tinggi; pemantapan program pendewasaan usia perkawinan (PUP) berbasis sekolah dan masyarakat.

Juga kerja sama lintas sektor dan penguatan pelembagaan dalam implementasi program PUP; dan integrasi pada program kabupaten layak anak (KLA). ’’Selain itu, melakukan peningkatan peran satgas perlindungan perempuan dan anak yang ada di desa. Juga, pelembagaan gerakan 18.21,” bebernya.

Perlu diketahui, jumlah pengajuan diska terus mengalami penurunan sejak 2021. Pada 2021 sebanyak 608 perkara diska, pada 2022 turun menjadi 532 perkara diska, pada 2023 berjumlah 448 perkara diska, dan pada 2024 sebanyak 395 perkara diska. (ewi/bgs)

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/715569012/total-395-anak-menikah-dini-di-bojonegoro-pada-2024-72-anak-hamil-di-luar-nikah-ajukan-diska

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024