logo

Written by Super User on . Hits: 113

MalawapatiMalawapatiLensa+ • 

Miris, Akibat SDM Pendidikan Rendah Kasus Diska Bojonegoro Peringkat 7 Jatim

malawapati.com - Kabupaten Bojonegoro tercatat peringkat ke 7 di Jawa Timur dengan kasus banyaknya anak dibawah umur menikah dengan p

engajuan dispensasi kawin atau diska.

Pengajuan permohonan dispensasi nikah dalam kurun waktu setengah tahun 2025 di Pengadilan Agama Bojonegoro diakhir Juli kemarin 205 kasus, namun dalam dua pekan ini per 13 Agustus ini bertambah 16 kasus sehingga total keseluruhan menjadi 221 perkara.

Dibanding pada tahun sebelumnya, diklaim Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro mengalami penurunan. Dalam tiga tahun sesuai data dari Pengadilan Negeri Bojonegoro mencatat pada tahun 2023 sebanyak 448 kasus, tahun 2024 sebanyak 394 kasus dan tahun ini hingga pertengahan Agustus 2025 mencapai 221 kasus.

Dengan jumlah tersebut, Kabupaten Bojonegoro menempati posisi ke-7 tertinggi di provinsi Jawa Timur dalam jumlah kasus dispensasi kawin. Dibandingkan dengan kabupaten tetangga meliputi Tuban 140 kasus, Gresik 94 kasus, Lamongan 82 kasus, dan Ngawi 38 kasus, sedangkan Bojonegoro mencapai 205 kasus.

Mayoritas pemohon dispensasi kawin berasal dari pasangan yang masih berusia di bawah 19 tahun, yang merupakan batas usia minimal pernikahan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019.

Data ini menunjukkan masih tingginya angka pernikahan usia dini di Bojonegoro.

Miris pada tahun 2025 ini terdapat 2 pengajuan diska dikabulkan dengan umur 13 tahun lulus SD dikarenakan hamil dan zina. Sedangkan 12 pengajuan lulusan MI masih ditolak karena mengindari zina, dan umur mengabulkan pengajuan diska anak 18 tahun tidak tamat SD karena menghindari zina.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik ditemui malawapati.com, Rabu (13/8), mengatakan meski menduduki peringakt ke 7 di Jatim, kasus diska Bojonegoro diklaim mengalami penurunan.

Profil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik, Rabu (14/8). Foto : Rinna H.
Profil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik, Rabu (14/8). Foto : Rinna H.

Permohonan ini diajukan sebagaian besar diakibatkan faktor kehamilan di luar nikah, serta berkolerasi kondisi kemiskinan ekstrim, rendahnya pendidikan lulusan sekolah SD, SMP dan tidak sekolah.

“Secara umum melihat data ini turun, tetapi yang menjadi hal perlu diperhatikan itu adalah latar belakang yang mengajukan diska itu rata-rata, mereka yang berpendidikan rendah,” jelas Solikin.

Ia juga menambahkan factor pengajuan diska lebih memprihatinkan adalah didaerah yang jumlah angka kemiskinannya tinggi, seperti Kecamatan Kedungadem, Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Tambakrejo.

“Pemerintah hingga saat ini masih memprioritaskan pada penanganan bukan pada pencegahan. Masih sedikit yang menyentuh pencegahan padahal akar permasalahannya sudah diketahui,” lanjutnya.

Akar permasalahan tingginya pengajuan disk aitu didukung oleh factor kemiskinan dan kebodohan yang ditopang oleh moral. “Inilah polemiknya, perlu segera untuk ditangani melalui pencegahan bukan penanganannya. Mitigasinya sudah ketemu,”imbuhnya.

Pihaknya saat ini mendorong kepada Pemkab Bojonegoro dengan pihak terkait  segera melakukan aksi nyata diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas P3KB dan Kemenag Bojonegoro.

Dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan Bupati Bojonegoro untuk mewujudkan peraturan daerah atau peraturan bupati yang berkait solusi persoalan tersebut.

·       Penulis   Rinna H.

·       Editor     Moh. Junni

 

Sumber: https://malawapati.com/read/miris-akibat-sdm-pendidikan-rendah-kasus-diska-bojonegoro-peringkat-7-jatim

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024