logo

Written by Super User on . Hits: 42

Bukan Penurunan Kinerja, Ini Peningkatan Kualitas:
Mengurai Rata-rata Waktu Penyelesaian Perkara
di Pengadilan Agama Bojonegoro Tahun 2022-2025
Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum PA Bojonegoro)

Bojonegoro I 28 Agustus 2025

Waktu adalah uang, pepatah ini tidak hanya berlaku dalam dunia bisnis, tetapi juga dalam ranah hukum. Di Indonesia, salah satu tolok ukur efisiensi lembaga peradilan adalah kecepatan penyelesaian perkara. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, sebuah analisis menarik dapat ditarik terkait tren waktu penyelesaian perkara dari tahun ke tahun.

PICT 1


Data pada statistik penyelesaian perkara diatas berasal dari data database aplikasi SIPP yang sudah dioleh oleh tim IT Pengadilan Agama Bojonegoro. Yang membandingkan data tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 per tanggal 28 Agustus 2025. Data yang disajikan adalah jumlah keseluruhan perkara yang diterima baik itu perkara gugatan maupun perkara permohonan, dimana pada kesempatan ini hanya membandingkan lamanya penyelesaian perkara antar tahun saja.

PICT 2


Pada statistik diatas menjelaskan bahwa secara umum terjadi penurun perkara yang diterima pada tahun 2022 sebanyak 3731 perkara, pada tahun 2023 sebanyak 3464 perkara dan pada tahun 2024 sebanyak 3405 serta pada tahun 2025 walaupun data hanya sampai bulan Agustus akan tetapi kelihatannya juga aka nada penurunan perkara.


Kemudian jika melihat data, ada penurunan lama penyelesaian perkara untuk penyelesaian perkara kurang dari 30 hari (1 bulan), jika pada tahun 2022 sebanyak 3537 perkara atau 95,07 %, pada tahun 2023 sebanyak 3282 perkara atau 94,75 % dan pada tahun 2024 sebanyak 3133 perkara atau 92,01% serta pada tahun 2025 walaupun data hanya sampai bulan Agustus sebanyak 1923 perkara atau 91,09%. Sedangkan untuk penyelesaian perkara sampai dengan 2 bulan, penyelesaian perkara sampai dengan 3 bulan serta lebih dari 3 bulan malah mengalami kenaikan setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2025 ada lonjakan penyelesaian perkara sampai dengan 2 bulan naik sebanyak 152 perkara atau 7,2% dari perkara yang diputus sampai dengan periode itu.


Perkiraan penulis bahwa dimungkinkan bahwa pelaksanaan pendaftaran perkara secara elektronik (Ecourt) dan persidangan secara elektronik (Elitigasi) memberikan dampak yang mengarah ke hal yang lebih baik, dimana masyarakat teredukasi dengan baik bahwa dengan persidangan secara elektronik dimana dengan adanya court calender mengedukasi bahwa sidang elektronik lebih mudah, lebih transparan. Dengan semakin teredukasinya masyarakat maka tingkat kehadiran Tergugat/Termohon meningkat sehingga harus melalui tahapan mediasi, sedangkan pada waktu-waktu sebelumnya lebih banyak Tergugat/Termohon tidak hadir dipersidangan sehingga diputus tanpa hadirnya Tergugat/Termohon (putus verstek).


Jika kita hitung dari pendaftaran perkara sampai dengan sidang pertama paling cepat 1 sampai 2 minggu, kemudian jika para Pihak hadir semua maka perkara harus melalui tahapan mediasi, dimana antara pelaksanaan mediasi ke 1 sampai dengan mediasi ke-2 paling cepat 2 minggu, walaupun dalam Perma mediasi (Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang mediasi yang menjadi pedoman pelaksanaan mediasi di pengadilan adalah Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Perma No. 1 Tahun 2016 mengatur mediasi secara konvensional, sedangkan Perma No. 3 Tahun 2022 mengatur mediasi yang dapat dilaksanakan secara elektronik atau daring, melengkapi dan mengatur pelaksanaan mediasi digital) diberikan waktu 1 bulan lamanya. Sehingga paling cepat sudah 4 minggu (20 hari). Dan setelah itu baru masuk tahapan persidangan elektronik (Elitigasi) yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, Kesimpulan, musyawarah majelis sampai dengan pengucapan putusan paling cepat sekitar 5 minggu (25 hari). Jadi perkara paling cepat diselesaikan dalam 9 minggu atau 45 hari.
Hal itu menyebabkan rata-rata waktu penyelesaian perkara antara tahun 2022 sampai dengan 2025 mengalami peningkatan dalam satuan hari, yaitu pada tahun 2022 semua perkara diselesaikan rata-rata selama 16 hari, pada tahun 2023 meningkat menjadi 18 hari dan pada tahun 2024 dan tahun 2025 meningkat menjadi 23 hari, sebagaimana statistik dibawah ini :

PICT 3


Pada kesempatan ini perlu juga dijelaskan bahwa data ini tidak bisa digunakan dalam memberikan penilaian terhadap naik atau turunan kinerja majelis hakim dalam menyelesaikan perkara.
Kalau berdasarkan data diatas, maka perlu langkah-langkah nyata dalam menurunkan rata-rata penyelesaian perkara pada tahun-tahun yang akan datang, yang paling dekat yaitu tahun 2025 yang masih ada waktu 4 bulan. Menurut pendapat penulis yaitu perlu Kerjasama semua stakeholder internal Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mempercepat waktu tundan persidangan untuk musyawarah majelis yang dilanjutkan dengan pengucapan putusan secara elektronik, dari yang semula dilaksanakan semala 1 minggu, bisa dipersingkat dalam 2 atau 3 hari saja.


Perlu saya jelaskan kepada Masyarakat/ para pihak bahwa dalam tahapan persidangan setelah sidang dengan agenda Kesimpulan, kemudian majelis hakim perlu bermusyawarah dalam membuat putusan/penetapan sehingga saat persidangan pengucapan putusan, dokumen putusan/penetapan hardcopy sudah ada. Karena di masyarakat/ para pihak mempunyai prasangka bahwa hanya membaca/mengucapkan putusan saja harus ditunda 1 minggu, perlu saya jelaskan bahwa pada saat sidang pengucapan putusan/penetapan dalam peraturannya dokumen putusan/penetapan hardcopy HARUS sudah ada dan sudag dicetak. Mungkin dalam benak Masyarakat/ para pihak tidak perlu atas putusan/penetapan hanya cukup amarnya saja, hal itu tidak dibenarkan dan Pengadilan Agama Bojonegoro khususnya sudah menerapkan one day publish one day minut, dimana jika perkara diputus pada hari itu maka dokumen putusan/penetapan harus sudah diupload di aplikasi SIPP dan direktori putusan Mahkamah Agung RI hari itu juga. Apalagi dengan adanya penerapan aplikasi Ecourt dan aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai), maka hari itu perkara diputus oleh majelis hakim, maka hari itu juga para pihak bisa mendownload sendiri putusan/penetapan perkaranya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024