
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Menikah di usia matang cenderung menjadi pertimbangan. Sebab, sebanyak 1.898 pasangan mengajukan perceraian per 31 Agustus 2025. Rerata usia 21 hingga 30 tahun.
Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro per 31 Agustus 2025, terdapat sebanyak 718 permohonan cerai talak dan gugat di Bojonegoro pada usia 21 hingga 30 tahun.
Kemudian, 606 perceraian pada usia 31-40 tahun, 537 perkara pada pasangan usia 41 tahun ke atas. Dan, sekitar 37 pasangan bercerai di usia kurang dari 20 tahun.
Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, berdasar demografi umur, kelompok usia 21-30 tahun mendominasi, yakni sebesar 37,8 persen atau 718 kasus. Kemudian, diikuti kelompok usia 31-40 tahun sekitar 31,9 persen atau 606 kasus.
‘’Usia produktif muda rentan terhadap perceraian. Akibat, ketidaksiapan finansial, emosional, hingga tekanan sosial,’’ ujarnya.
Sementara itu, dilihat dari lama menikah, pernikahan kurang dari lima tahun mendominasi perkara cerai talak dan gugat di Bojonegoro, yakni sebanyak 602 perkara atau sebesar 31,7 persen. Selanjutnya, diikuti oleh pernikahan lebih lama dari 15 tahun sekitar 487 perkara atau 25,7 persen. Kemudian, 482 perkara pada rentan pernikahan antara 5 sampai 10 tahun dan 327 perkara perceraian pada 10 hingga 15 tahun lama pernikahan.
‘’Konflik adaptasi pada pernikahan baru dan kejenuhan pada pernikahan lama adalah pemicu utama (terjadinya perkara perceraian di Bojonegoro),’’ terangnya. (ewi/msu)