logo

Written by Super User on . Hits: 27

blokbojonegoro.com | Friday, 19 September 2025 18:00

Judi Online Bikin 79 Keluarga di Bojonegoro Runtuh, Dominasi Pasutri MudaFoto/blokBojonegoro: Statistik cerai karena judi online (Judol)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Fenomena judi online (Judol) semakin nyata merusak sendi keluarga di Kabupaten Bojonegoro. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 sudah ada 79 pasangan suami istri (Pasutri) cerai akibat judi online.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, hingga Agustus 2025, angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro mencapai 1023 perkara. 79 perkara diantaranya disebabkan judi online.

“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” ungkap Solikin, Jumat (19/9/2025).

Berdasarkan data, lanjut Solikin, perceraian akibat judi online didominasi pasangan usia muda. Tahun 2025 ini, 35 perkara berasal dari pasangan usia 25–34 tahun, disusul 27 perkara dari kelompok usia 35–44 tahun. 

“Bahkan ada 6 pasangan di bawah usia 25 tahun yang rumah tangganya kandas karena judi online,” bebernya.

Dari sisi pekerjaan, mayoritas pelaku berasal dari karyawan swasta sebanyak 32 kasus, disusul kuli bangunan sebanyak 14 kasus, serta pedagang dan sopir. Ada pula yang berstatus petani, buruh harian lepas, hingga perangkat desa, dan pengangguran.

“Yang paling banyak terdampak adalah tidak tercukupinya nafkah. Tahun ini tercatat 54 perkara cerai karena nafkah rumah tangga tak terpenuhi akibat uang habis untuk judi online,” jelas Solikin.

Sementara, pada sisi geografis, kasus perceraian akibat judi online tersebar di hampir semua kecamatan di Bojonegoro. Kecamatan Dander, Sumberejo, Sukosewu, dan Tambakrejo menempati urutan terbanyak pada tahun 2025 ini.

Solikin menambahkan, pihaknya prihatin karena judi online merambah hingga desa-desa. Ia berharap ada upaya bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk menekan perkara ini, agar tak melonjak tiap tahunnya.

“Kalau tidak segera dihentikan, judi online akan terus menjadi bom waktu yang menghancurkan rumah tangga,” pungkasnya. [riz/mad]

Sumber: https://blokbojonegoro.com/2025/09/19/judi-online-bikin-79-keluarga-di-bojonegoro-runtuh-dominasi-pasutri-muda/?m=0

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024