blokbojonegoro.com | Friday, 19 September 2025 20:00
Foto/blokBojonegoro-Rizki Nurdiansyah: Ilustrasi judi online
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengendus transaksi uang pada judi online (Judol) di Kabupaten Bojonegoro mencapai Miliaran rupiah.
Hal tersebut, diungkapkan PPATK saat melakukan melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian yang dipicu oleh judi online di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Kamis (18/9/2025).
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, PPATK tidak hanya meneliti data perceraian saja. Namun, menggali informasi mendalam kepada para pihak yang menjadi korban perceraian akibat judi online.
“Kedatangan PPATK ini mengacu data terbaru dari kami yang menunjukkan, hingga Agustus 2025 terdapat sedikitnya 100 perkara perceraian di Bojonegoro yang dipicu oleh kecanduan judi online,” ungkap Solikin.
Solikin memaparkan, Kabupaten Bojonegoro menempati posisi tertinggi di Jawa Timur pada kasus perceraian akibat judi online. Sebagai perbandingan, pada 2023 Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian serupa dan menjadi provinsi dengan angka perceraian akibat judi online tertinggi di Indonesia.
“Selain memicu perceraian, praktik judi online di bojonegoro juga menimbulkan perputaran uang yang sangat tinggi. Banyak pelaku kecanduan judi online hingga menjual aset seperti sepeda motor, peralatan elektronik berupa televisi, bahkan terjerat pinjaman online demi memenuhi kebutuhan bermain judi,” paparnya.
Mirisnya, lanjut Solikin, mayoritas pelaku yang terlibat judi online ini masih berada di usia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi PPATK dan aparat penegak hukum, untuk segera mencari langkah penanganan agar dampak negatif dari judi online dapat ditekan, baik dari segi ekonomi maupun sosial masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, saat disinggung jumlah spesifik perputaran transaksi judi online di Kabupaten Bojonegoro, Solikin mengaku, jika PPATK tak memberikan jawaban yang pasti, hanya menyebut jika jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
“Hanya menyebut miliaran rupiah yang beredar, tak menyebut jumlah spesifik,” pungkasnya. [riz/mad]

