https://klikjatim.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_3636-Sedang-300x225.jpeg
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus meningkat dengan faktor utama yang memprihatinkan: judi online. Fenomena ini paling banyak menimpa pasangan usia produktif.
Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, pada 2023 hanya ada 64 perkara perceraian akibat judi. Angka tersebut melonjak drastis menjadi 181 kasus pada 2024. Hingga Agustus 2025, sudah ada 79 perkara dan jumlah ini diprediksi masih bertambah.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menyebut mayoritas perceraian terjadi pada pasangan usia 25–34 tahun dan 35–44 tahun. Pada 2024, kedua kelompok ini menyumbang lebih dari 80% kasus, dan tren serupa berlanjut pada 2025. Bahkan, pasangan muda di bawah 25 tahun juga mulai terjerat.
“Untuk pasangan usia muda di bawah 25 tahun, dari 4,4% pada 2024 naik menjadi 7,6% pada 2025,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Faktor ekonomi menjadi alasan terbesar perceraian. Tahun 2024, sebanyak 75,1% perkara dipicu nafkah yang tidak mencukupi, sementara 19,3% karena suami terlilit utang. Pada 2025, polanya masih sama: 68,4% karena kekurangan nafkah dan 19% akibat utang.
Bahkan, 2,5% kasus tahun ini disertai perkara pidana ketika suami harus mendekam di penjara akibat judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyoroti masalah ini. Berdasarkan hasil survei dan analisis di PA Bojonegoro, PPATK menemukan adanya aliran dana judi online yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“PPATK tidak hanya meneliti data perceraian, tetapi juga menggali informasi dari pihak-pihak yang menjadi korban perceraian akibat judi online,” jelas Solikin.
Kasus perceraian akibat judi online ditemukan hampir di seluruh kecamatan. Kecamatan Dander mencatat angka tertinggi dengan 23 perkara dalam dua tahun terakhir, disusul Bojonegoro Kota, Kepohbaru, Kedungadem, dan Sumberejo. Bahkan 35 perkara berasal dari luar Bojonegoro.
“Judi online sudah jadi ancaman serius bagi keutuhan rumah tangga. Kalau tidak ada langkah tegas, kasus ini akan terus meningkat,” pungkas Solikin. (qom)