
KabarBaik.co – Fenomena judi online (judol) semakin merusak sendi keluarga di Kabupaten Bojonegoro. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 sudah ada 79 pasangan suami istri yang bercerai akibat judi online.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menyebutkan bahwa hingga Agustus 2025, jumlah perkara perceraian di Bojonegoro mencapai 1.023 kasus. Dari jumlah itu, 79 di antaranya dipicu judi online.
“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” ungkap Solikin, Sabtu (20/9).
Berdasarkan data, perceraian akibat judi online paling banyak dialami pasangan usia muda. Rinciannya, 35 perkara dari pasangan berusia 25–34 tahun, 27 perkara dari kelompok usia 35–44 tahun, serta enam perkara dari pasangan di bawah usia 25 tahun.
Dari sisi pekerjaan, mayoritas pelaku berasal dari karyawan swasta dengan 32 kasus, disusul kuli bangunan sebanyak 14 kasus, serta pedagang dan sopir. Kasus serupa juga ditemukan pada petani, buruh harian lepas, perangkat desa, hingga pengangguran.
“Yang paling banyak terdampak adalah tidak tercukupinya nafkah. Tahun ini tercatat 54 perkara cerai karena kebutuhan rumah tangga tak terpenuhi akibat uang habis untuk judi online,” jelas Solikin.
Secara geografis, kasus perceraian akibat judi online tersebar di hampir semua kecamatan. Kecamatan Dander, Sumberejo, Sukosewu, dan Tambakrejo tercatat paling tinggi sepanjang 2025.
Solikin mengaku prihatin karena judi online kini merambah hingga desa-desa. Ia berharap ada langkah serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk menekan angka perceraian akibat judol.
“Kalau tidak segera dihentikan, judi online akan terus menjadi bom waktu yang menghancurkan rumah tangga,” pungkasnya. (*)