
KabarBaik.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengungkap perputaran uang miliaran rupiah dari praktik judi online di Kabupaten Bojonegoro. Temuan tersebut terungkap saat PPATK melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian yang dipicu judi online di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, PPATK tidak hanya meneliti data perceraian, tetapi juga menggali informasi langsung dari pihak-pihak yang menjadi korban. “Kedatangan PPATK ini mengacu pada data terbaru kami. Hingga Agustus 2025, sedikitnya ada 100 perkara perceraian di Bojonegoro akibat kecanduan judi online,” jelas Solikin, Sabtu (20/9).
Solikin menegaskan, Bojonegoro menempati posisi tertinggi di Jawa Timur dalam kasus perceraian akibat judi online. Sebagai pembanding, pada 2023 Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian serupa. Angka tersebut menempatkan provinsi ini sebagai yang tertinggi kasus judi online di Indonesia.
Selain perceraian, praktik judi online di Bojonegoro juga memicu perputaran uang dalam jumlah besar. Banyak pelaku rela menjual aset seperti sepeda motor, televisi, hingga terjerat pinjaman online demi memenuhi kecanduan mereka. “Mayoritas pelaku berada di usia produktif, antara 20 hingga 40 tahun. Kondisi ini menjadi perhatian serius PPATK dan aparat penegak hukum,” ungkap Solikin.
Menurutnya, PPATK mendorong langkah konkret untuk menekan dampak negatif judi online, baik dari sisi ekonomi maupun sosial masyarakat. Meski tidak menyebutkan angka detail, PPATK memastikan nilai transaksi judi online yang beredar di Bojonegoro mencapai miliaran rupiah. “Hanya disebut miliaran rupiah, tanpa jumlah spesifik,” pungkas Solikin. (*)