
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Gelombang perceraian akibat judi online (judol) terus menghantam rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2025, sedikitnya 79 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai gara-gara kecanduan judol.
Mirisnya, dampak judol ini tidak pandang bulu. Dari pedagang kecil, buruh lepas, sopir, hingga perangkat desa ikut terjerat. ’’Judol benar-benar merusak fondasi keluarga. Kerugian materi dan tekanan mental menjadi dampak yang paling sering muncul,” tegas Panitera PA Bojonegoro Solikin Jamik.
Dari total 1.023 kasus perceraian yang masuk di PA hingga Agustus 2025, judol menjadi salah satu faktor utama. Analisis data menunjukkan,, korban terbanyak berasal dari usia produktif, 35 kasus dialami pasangan berusia 25-34 tahun, 27 kasus pada usia 35–44 tahun, bahkan enam pasangan di bawah 25 tahun pun tak mampu menyelamatkan mahligai rumah tangganya.
Bila ditilik dari profesi, karyawan swasta mendominasi dengan 32 kasus. Disusul pekerja informal seperti kuli bangunan (14 kasus), lalu pedagang, sopir, petani, buruh lepas, perangkat desa, hingga pengangguran.
Solikin menambahkan, penghasilan yang habis untuk judol menjadi alasan perceraian paling menonjol. Tercatat, 54 pasangan resmi berpisah lantaran kebutuhan rumah tangga tak lagi terpenuhi. ’’Dampak yang dirasakan bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga trauma psikologis pada pasangan dan anak-anak mereka,” imbuhnya.
Secara wilayah, perceraian akibat judol tersebar di hampir seluruh kecamatan, namun beberapa Kecamatan tertinggi yakni Dander, Sumberejo, Sukosewu, dan Tambakrejo. (dan/bgs)