JURUSITA PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
MENYITA 5 TANAH DAN BANGUNAN DI STRATUREJO - BAURENO
Oleh Tim Kepaniteraan
BOJONEGORO – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada Kamis, 25 September 2025 melakukan penyitaan harta bersama terhadap aset milik pasangan suami istri. Langkah hukum ini diambil untuk menjamin ketersediaan objek sengketa dalam kasus perceraian yang sedang bergulir. Sita dilakukan di Kantor Balai Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, dan dilanjutkan ke lokasi obyek yang akan disita, dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Sita harta bersama ini merupakan kelanjutan dari gugatan cerai yang diajukan oleh pihak suami. Selain gugatan cerai, gugatan tersebut juga mencakup pembagian harta bersama yang selama ini dikelola oleh kedua belah pihak. Kuasa hukum dari pihak suami mengajukan permohonan sita (conservatoir beslag) kepada Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencegah pemindahan atau pengalihan aset sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Panitera PA Bojonegoro, Solikin dan dihadiri oleh Tim Sita PA Bojonegoro, Penggugat dan Kuasa Hukumnya, Tergugat dan Kuasa Hukumnya, Kepala Desa Sraturejo dan Saksi-saksi. Di lokasi, tim sita PA Bojonegoro membacakan penetapan sita dan melakukan inventarisasi aset yang disita. Aset yang diamankan berupa 5 Tanah dan Bangunan.
“Penyitaan ini kami lakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim untuk mengamankan aset yang menjadi objek sengketa. Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak kedua belah pihak dan memastikan bahwa aset tersebut tidak dialihkan atau dijual oleh salah satu pihak sebelum adanya putusan yang final” ujar Sholikin Jamik, Panitera PA Bojonegoro. Beliau menambahkan bahwa sita ini adalah bagian dari prosedur hukum yang sah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Dengan selesainya proses penyitaan ini, aset-aset yang telah disita secara resmi berada dalam pengawasan Pengadilan Agama Bojonegoro. Status hukum aset tersebut tidak bisa dijual, dijaminkan, atau dipindahtangankan oleh salah satu pihak sampai adanya putusan pengadilan yang mengikat. Hal ini menjadi langkah krusial dalam menyelesaikan sengketa harta gono-gini.“Saya bersyukur kegiatan sita ini dapat berjalan dengan lancar dan saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah kooperatif pada kegiatan ini”, ujar Ahmad Bajuri, Tim Sita Panitera PA Bojonegoro.
Tahapan selanjutnya adalah melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Dengan telah diamankannya objek sengketa, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan kedua belah pihak bisa segera mendapatkan kepastian hukum terkait pembagian harta bersama mereka. Penyitaan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan itikad baik dalam penyelesaian sengketa keluarga.