logo

Written by Super User on . Hits: 40

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 07:00 WIB
Infografis Perceraian Akibat Judi Online di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Perceraian Akibat Judi Online di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Gelombang perceraian di Bojonegoro akibat kecanduan judi online (judol) tak hanya menyisakan luka bagi pasangan suami istriAnak-anak juga menjadi korban terdampak secara psikologis dalam kasus ini. Mereka kehilangan perhatian, rasa aman, hingga rentan mengalami gangguan emosi dan perilaku.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, perkara perceraian karena judi terus mengalami peningkatan. Yakni, dari 64 perkara di 2023, naik menjadi 170 perkara pada 2024, dan per Agustus tahun ini sudah sebanyak 100 perkara dari jumlah total 1.023 perkara perceraian di Bojonegoro.

Perkara ini didominasi oleh pasangan usia produktif, yakni sebanyak 35 pasangan di usia 25-34 tahun dan 27 pasangan diusia 35-44 tahun. Perceraian akibat judol ini tertinggi dilakukan oleh karyawan swasta.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, dalam persidangan ditemukan fakta bahwa anak-anak dalam keluarga yang terkena judol mengalami tekanan emosional dan psikologis. ’’Berpengaruh pada perkembangan dan kesejahteraan pikiran anak,” ujarnya.

Dia melanjutkan, akibat orang tua yang bercerai karena judol. Anak seringkali mengalami kurangnya perhatian dan dukungan emosional. Sehingga, anak berpotensi untuk terpapar dalam perilaku negatif.

Seperti, berbohong dan menyembunyikan masalah. Karena takut akan dimarahin orang tua. ’’Tentu ini akan berdampak panjang pada psikologis anak ke depan. Termasuk, masalah perilaku dan kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat bagi anak untuk masa depan,” tambahnya.

Koordinator Aliansi Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Himah mengatakan, judol memang cukup meresahkan. Karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi keluarga besar juga merasakan. Pelaku bisa menjual apapun.

Bahkan, bisa melakukan tindakan kriminal. Hal tersebut tentu berdampak pada anak. Apabila terjadi pertengkaran antar suami dan istri. Sebisa mungkin jangan bertengkar di depan anak. ’’Solusinya, komunikasi beserta penyadaran bersama keluar besar. Pemerintah, pihak kepolisian, dan masyarakat harus tegas untuk itu,” lanjutnya.

Menurutnya, jika anak sudah melihat pertengkaran dan menjadi korban. Maka, pihak sekolah juga harus mulai peka. Peran bimbingan dan penyuluhan (BP) atau bimbingan konseling (BK) harus ditingkatkan. ’’Jadi, pihak sekolah dan kehadiran keluarga. Sekolah harus terlibat juga, terutama BP,” tambahnya.

Psikolog anak Agus Ari Afandi menyampaikan, perceraian akibat judol memang bisa menimbulkan dampak psikologis pada anak. Di antaranya, anak mengalami rasa kecewa, marah, dan kehilangan kepercayaan pada orang tua.

Terutama jika aktivitas judi itu bisa menyebabkan konflik, kekerasan, atau mungkin kerugian ekonomi dalam keluarga. ’’Kondisi ini akan membuat anak tidak aman secara emosional karena memang hilangnya stabilitas rumah tangga yang selama ini menjadi tempat perlindungan mereka,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, terkadang anak juga akan mengalami perasaan bersalah. Seolah-olah dirinya menjadi penyebab perpisahan dari orang tuanya. Akibatnya, anak juga akan rentan mengalami gangguan seperti kecemasan dan depresi. Ini akan menjadikan penurunan prestasi belajar.

Ari melanjutkan, dalam beberapa kasus, anak akan tumbuh dengan pandangan negatif terhadap pernikahan. Atau terhadap figur orang tua. Ini bisa memengaruhi relasi sosial di masa depan. Solusinya, perlu dukungan emosional dari orang tua.

Anak perlu diyakinkan bahwa perceraian ini bukan salah mereka. Dan, kasih sayang orang tua tetap utuh kepadanya. Hal tersebut bisa dilakukan melalui konseling keluarga atau pendampingan psikologis. Agar anak memiliki ruang aman untuk mengekspresikan perasaan.

’’Pembatasan kontak anak dengan situasi atau perlakuan negatif berkaitan dengan judi itu juga penting. Agar anak tidak terpapar perilaku tersebut,” pungkasnya. (ewi/bgs)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024