SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pengajuan dispensasi kawin atau diska oleh pemohon yang masih berusia 12 tahun ke Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur menghenyakkan banyak pihak belakangan ini.
Meskipun permohonan diska tersebut akhirnya ditolak, namun hal itu menyadarkan multipihak untuk segera mencari jalan keluar. Melalui pertemuan, multipihak di Bojonegoro menyepakati, tidak hanya berfikir penanganan tetapi yang lebih penting adalah pencegahan.
Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Bojonegoro sebagai salah satu kelompok masyarakat yang peduli terhadap pernikahan anak, mengundang banyak pemangku kebijakan untuk mengadakan pertemuan membahas kasus ini, dipusatkan di Media Center, Lantai II Pengadilan Agama Bojonegoro, Rabu (13/08/2025).
Terundang ialah Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kepala DP3AKB Bojonegoro, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Kepala Kantor Kementerian Agama Bojonegoro, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro. Mereka diajak serta untuk mencari solusi dalam pencegahan dan penanganan dispensasi kawin di Bojonegoro.
Adapun pokok pembahasan pertemuan ialah mengenai Kerjasama Multistakeholder sebagai Tindak Lanjut Strategi Daerah (STRADA) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak di Kabupaten Bojonegoro.
Hadir dalam agenda, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs.H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Aunur Rofiq, M.H., Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs.H. Sholikin Jamik, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro, Yeti Rianawati, S.H., M.H.
Dari unsur PD Aisyiyah Bojonegoro dihadiri oleh Senior Program Inklusi PD Aisyiyah Bojonegoro, Dra. Siti Nurhayati.
Kemudian unsur Pemkab Bojonegoro hadir Kepala Disdukcapil, Yayan Rahman, A.P., M.M., Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Moh. Akhmadi, A.P., Analisa Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Pemerintahan Setda, Eliza Zuraida Zen, S.STP, dan terkait.
Unsur lainnya dari Kepala Kankemenag Bojonegoro, Dr. Amanullah, S.Ag.,M.HI, dan Plt Kasi Bimas Islam, Sun’an, S.Pd.I., M.M.,
Dalam pertemuan tersebut semua pihak sepakat bahwa dispensasi kawin adalah sebuah akibat, maka mencari sebabnya adalah sesuatu yang wajib. Sumber data yang digunakan dari data diska yang masuk ke Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai lembaga penanganan.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, H. Sholikin Jamik menyampaikan, walaupun diska dari tahun ke tahun mengalami penurunan, tetapi Bojonegoro masih tetap menduduki ranking satu di kabupaten sepanjang pantai utara Pulau Jawa atau Pantura.
Jika melihat data per kecamatan yang mengajukan diska, selalu ada korelasi antara daerah yang tingkat kemiskinan dan kebodohannya tinggi menjadi penyumbang terbesar dalam pengajuan diska, seperti Kecamatan Kedungadem dan Kecamatan Tambakrejo.
Dari data masuk, yang mengajukan diska terbesar adalah lulusan SD/ SMP bahkan ada yang tidak lulus SD. Umur yang mengajukan diska terbesar yaitu umur 17 tahun, bahkan ada yang umur 12-15 tahun.
Para pihak yang mengajukan diska terbesar belum bekerja, kalaupun bekerja di sektor swasta sebagai buruh, kuli bangunan, penjaga toko dan membantu jualan di UMKM.
“Sedangkan alasan mengajukan dispensasi kawin untuk menghindari zina, sudah hamil, atau telah berbuat zina, akar dari perkara ini adalah kemiskinan dan kebodohan,” ungkap Sholikin Jamik, Rabu (13/8/2025).
Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Moh. Akhmadi, A.P., menyatakan, sangat setuju agar segera dilakukan tindakan yang lebih konkret untuk mencegah terjadinya diska. Sebab selama ini baru sebatas wacana sehingga tidak menyelesaikan masalah.
“Karena penanganan itu salah satu mitigasi yang sudah ditemukan sehingga tinggal melaksanakan, untuk itu perlu adanya peraturan daerah atau peraturan bupati sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, dengan mencari para penduduk yang tidak bisa melanjutkan belajar ke SMA,” ujarnya.
Sementara Kepala Disdukcapil, Yayan Rahman mengatakan, bahwa data yang ada, kebenarannya harus diyakini terbaca menjadi data valid dari proses pencegahan. Serta ada kesadaran mencegah perkawinan anak harus bersinergi dan berkolaborasi lintas sektoral.
“Misalnya DP3AKB, tidak mungkin berjalan sendiri tanpa bekerja sama dengan dinas pendidikan, dinas sosial dan dinas kesehatan, serta tidak lepas dari Kemenag. Disdukcapil sebagai lembaga pencatat administrasi kependudukan juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses pencegahan,” tuturnya.
Setelah masing-masing perwakilan dinas menyampaikan pendapatnya dalam menganalisa data, moderator acara Endah Susilorini SKM, M.MKes selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengajak para pihak untuk segera menyepakati rekomendasi sebagai bahan audiensi dengan Bupati Bojonegoro.
Rekomendasi dimaksudkan untuk mengeluarkan Peraturan Bupati atau membuat Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanganan pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro.(fin)
Berikut Ini Rekomendasi yang Akan Disampaikan kepada Bupati Bojonegoro :
1. Bidang Pencegahan Pernikahan Anak :
a. Menerapkan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Bojonegoro, dengan cara pemkab memberikan beasiswa anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke tingkat SMA. Hal ini akar persoalan mengajukan dispensasi kawin dari data yang ada rata-rata putus sekolah (terbesar tamatan SMP).
b. Pengentasan Kemiskinan, para pihak yang mengajukan dispensasi kawin belum bekerja dan belum memiliki kemandirian secara ekonomi.
c. Optimalisasi peran perangkat desa, tokoh agama dan tokoh Masyarakat, hal tersebut sangat diperlukan untuk mencegah pernikahan anak karena factor terbesar alasan mengajukan diska bukan hamil dan berbuat zina, tetapi menghindari berbuat zina.
d. Memperketat persyaratan pengajuan diska, sebelum mengajukan diska harus mendapatkan rekomendasi dari psikolog untuk mengukur tingkat kedewasaan dan ketangguhan psikologinya para pihak yang mengajukan diska.
e. Pelaksanaan program Like-R (Layanan dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja).
f. Penerapan jam malam untuk anak sampai pukul 22.00 WIB.
2. Penanganan Pernikahan Anak, apabila telah dikabulkan permohonan dispensasi kawinnya oleh Pengadilan Agama Bojonegoro karena ada alasan yang mendesak, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sebagi berikut:
a. Mengucurkan program pelatihan dan pemberian modal untuk anak yang sudah menikah, bekerja sama dengan BAZNAS.
b. Fasilitasi anak yang putus sekolah untuk mendapatkan hak pendidikan 12 tahun.
c. Penundaan kehamilan sampai usia 21 tahun dengan program KB dan menjaga jarak kehamilan.