logo

Written by Super User on . Hits: 241

Angka Perceraian di Bojonegoro Masih Tinggi: 2.240 Perkara Diputus dalam 10 Bulan!

Bojonegoro, 3 November 2025

Angka perceraian di Bojonegoro menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga akhir Oktober 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro telah memutus sebanyak 2.240 perkara dalam sepuluh bulan pertama tahun ini. Khusus pada Oktober 2025, sebanyak 220 perkara gugatan diputus. Data terbaru menyoroti pergeseran signifikan dalam faktor penyebab perceraian. Jika dilihat dari data dua bulan terakhir (September dan Oktober), perselisihan dan pertengkaran terus-menerus melonjak tajam menjadi penyebab utama. Pada Oktober 2025, tercatat 136 perkara di kategori ini, meningkat dari 22 perkara di bulan September.

Ironisnya, kenaikan ini berbanding terbalik dengan penurunan drastis pada faktor ekonomi, yang turun signifikan dari 53 perkara di September menjadi hanya 25 perkara di Oktober. Penurunan ini bukan berarti masalah ekonomi hilang, melainkan hasil dari kebijakan rasionalisasi sesuai HIR dan KHI yang mensyaratkan faktor ekonomi hanya untuk kasus suami tidak memberikan nafkah sama sekali. Jika suami masih memberi nafkah, namun kurang mencukupi atau istri merasa kurang, kasusnya kini dikategorikan sebagai perselisihan dan pertengkaran terus-menerus."Kalau melihat data perkara di atas, penyebab terbesar adalah masalah ekonomi yang menimpa masyarakat kita. Hal ini akan terjadi karena adanya banyak pemutusan hubungan kerja (PHK), banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal sehingga penghasilannya kecil atau terkadang di bawah UMR Bojonegoro"

Selain pertengkaran, beberapa faktor lain juga mengalami peningkatan atau muncul kembali yaitu judi, menjadi faktor penyebab cerai karena judi pada Oktober ini menjadi yang tertinggi selama 10 bulan terakhir. Kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tercatat ada 12 perkara perceraian disebabkan oleh KDRT. Setelah itu Madat (Narkotika/Obat-obatan) ada 4 perkara madat, menunjukkan peningkatan dibanding periode Mei hingga September setelah itu kawin paksa (Penjodohan) yang menyumbang 2 perkara cerai, meskipun sebenarnya lebih pada perjodohan yang dilakoni tanpa keberanian menolak, bukan paksaan fisik. Sementara itu, faktor zina turun drastis menjadi hanya 1 perkara di Oktober  (dari 9 perkara di September), salah satunya karena diperketatnya pembuktian dengan syarat harus ada dua saksi yang melihat langsung.

Tingginya angka perceraian ini sangat terkait dengan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya tingginya PHK dan banyaknya pekerja di sektor informal dengan penghasilan di bawah UMR Bojonegoro. Pihak PA Bojonegoro berharap ada perbaikan signifikan pada perekonomian Kabupaten Bojonegoro di bulan-bulan mendatang. "Semoga pada bulan November tahun 2025 ada perubahan perekonomian khususnya di kabupaten Bojonegoro sehingga banyak tercipta lapangan pekerjaan yang banyak sehingga secara tidak langsung bisa mengurangi angka perceraian," tutup laporan tersebut.

Solusi Menurunkan Angka Perceraian di PA Bojonegoro

Saran ini dapat dibagi menjadi tiga pilar utama: pemberdayaan ekonomi, penguatan pranata keluarga, dan intervensi hukum-sosial.

1. Pilar Penguatan Ekonomi Keluarga

Mengingat akar masalah terbesar adalah kesulitan ekonomi (PHK dan penghasilan di bawah UMR), fokus utama adalah peningkatan daya tahan ekonomi rumah tangga.

  • Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan Berbasis Pasangan:
    • Mengadakan program pelatihan kerja yang ditujukan khusus bagi pasangan suami istri, berfokus pada keterampilan yang diminati pasar atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan modal rendah (misalnya, kerajinan tangan, kuliner, atau jasa digital).
    • Sinergi dengan Pemerintah Daerah: PA Bojonegoro dapat bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Tenaga Kerja untuk memprioritaskan penyaluran modal usaha atau informasi lowongan kerja bagi pasangan yang sedang dalam proses mediasi atau yang penghasilannya di bawah UMR.
  • Literasi Keuangan dan Manajemen Utang:
    • Mengadakan lokakarya wajib bagi calon pengantin (Catin) dan mediasi yang fokus pada manajemen keuangan keluarga (budgeting, menabung, investasi sederhana).
    • Memberikan pemahaman tentang risiko pinjaman online ilegal dan cara mengelola utang yang sehat.

2. Pilar Penguatan Pranata Keluarga dan Komunikasi

Faktor terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran, yang seringkali dipicu oleh stres ekonomi atau masalah komunikasi.

  • Pendidikan Pra-Nikah yang Intensif, menambah durasi dan materi kursus pranikah yang diselenggarakan Kemenag, khususnya pada modul resolusi konflik, komunikasi asertif, dan ekspektasi peran suami-istri (terutama terkait nafkah yang "kurang mencukupi").
  • Layanan Konseling Pasca-Mediasi (Wajib), bagi pasangan yang telah mengajukan gugatan cerai dan berhasil berdamai saat mediasi di PA, wajibkan mereka mengikuti minimal 3 sesi konseling lanjutan di luar pengadilan (bekerja sama dengan psikolog/konselor terdaftar) untuk memastikan akar masalah (perselisihan) benar-benar teratasi.
  • Program "Sahabat Keluarga", dengan melibatkan tokoh masyarakat atau pemuka agama setempat sebagai "Sahabat Keluarga" yang dapat memberikan nasihat dan pembinaan spiritual/emosional kepada pasangan yang rentan bercerai, sebelum mereka mencapai tahap pengadilan.

3. Pilar Intervensi Hukum dan Sosial

  • Optimalisasi Mediasi dengan Konselor Spesialis, dengan menempatkan mediator yang memiliki latar belakang psikologi atau konseling di PA Bojonegoro untuk kasus-kasus perselisihan/pertengkaran dan KDRT. Mediator tidak hanya fokus pada perdamaian hukum, tetapi juga pada kesehatan mental dan emosional
  • Pengetatan Pembuktian Faktor Tertentu, dengan mempertahankan ketegasan dalam pembuktian faktor seperti zina dan KDRT agar tidak disalahgunakan, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan kepolisian/Dinas Sosial untuk penanganan KDRT yang lebih komprehensif.
  • Pendataan dan Pemetaan Masalah, dimanaPA Bojonegoro perlu secara rutin merilis analisis mendalam tentang faktor pemicu perceraian (terutama dalam kategori 'perselisihan'), memetakan lokasi dan demografi, untuk membantu Pemda dan lembaga sosial menyusun program pencegahan yang lebih tepat sasaran.

Maka sangat penting sekali dimana sinergi antara Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah (terutama dalam penciptaan lapangan kerja), dan lembaga sosial sangat penting untuk mengatasi tingginya angka perceraian ini.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024