Jelang Akhir Tahun 2025, Jumlah Janda Bojonegoro Melonjak, Perselisihan dan Judi Online Jadi Momok Utama
Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Setelah sempat mencatat penurunan, angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat bahwa hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 2.240 warga Bojonegoro menyandang status Janda, dan secara otomatis juga menjadi Duda setelah diputus Pengadilan Agama melalui perkara cerai meliputi cerai talak dan cerai gugat telah diputus, hanya dalam sepuluh bulan pertama tahun ini.
Dari data yang dikumpulkan awak media SuaraBojonegoro.com di Pengadilan Agama Bojonegoro, bahwa Angka ini melampaui total perceraian tahun 2024 yang berjumlah 2.059 perkara, dan bahkan lebih tinggi dari 2023 yang mencapai 2.176.
Kenaikan Tajam Pertengkaran dan Dampak Judi Online
Analisis data dua bulan terakhir menyoroti pergeseran dramatis dalam faktor penyebab utama perceraian.
Penyebab Utama Melambung: Faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus melonjak tajam menjadi pemicu utama. Khusus di bulan Oktober 2025, tercatat 136 perkara yang diputus di kategori ini. Peningkatan ini sangat mencolok jika dibandingkan dengan September 2025, yang hanya mencatat 22 perkara. Perkara Bulanan Secara keseluruhan, pada Oktober 2025 saja, PA Bojonegoro memutus sebanyak 220 perkara gugatan cerai.
Selain perselisihan, pihak PA Bojonegoro juga memberikan peringatan keras mengenai dampak dari judi online (judol).
Sholikhin Jamik, Panitera PA Bojonegoro, menegaskan bahwa faktor perceraian akibat judi online memiliki dampak yang sangat besar dan menjadi salah satu penyebab terbanyak setelah perselisihan dan pertengkaran.
”Maka ini juga harus jadi perhatian khusus bagi warga Bojonegoro bahwa judi online memiliki dampak yang luar biasa terhadap hubungan rumah tangga dan keluarga,” ujar Sholikhin.
Perceraian yang dipicu oleh kecanduan judi online biasanya berakar dari kehancuran finansial, yang kemudian memicu perselisihan hebat, dan hilangnya kepercayaan di antara pasangan.
Kecanduan judi membuat salah satu pihak tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga atau bahkan menghabiskan uang secara boros untuk berjudi, yang akhirnya merusak keuangan dan menyebabkan pertengkaran terus-menerus hingga berujung pada gugatan cerai.
Data dan pernyataan ini menjadi alarm bagi masyarakat Bojonegoro mengenai kerapuhan hubungan rumah tangga yang diakibatkan oleh masalah finansial dan kecanduan, terutama judi online, yang kini mendominasi kasus di pengadilan agama setempat.
