27 Perkara Diska Masuk ke PA Bojonegoro Sepanjang Januari 2026, Tak Semua Dikabulkan
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pengajuan dispensasi kawin (diska) bagi anak di bawah 19 tahun harus banyak ditolak. Alasan menghindari zina tak seharusnya jadi faktor utama pernikahan anak terjadi. Pemerintah dan masyarakat laiknya bekerja sama.
Sebab, baru sebulan berjalan sudah tercatat 27 diska yang masuk dalam perkara pengadilan agama (PA). Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, penyebab terbesar pengajuan diska karena orang tua takut anak berzina atau melanggar agama jika tak segera dinikahkan.
‘’Karena anak sudah tidak bisa dipisahkan, setiap hari bertemu, setiap waktu bersama. Di saat yang sama, orang tu atidak memiliki kemampuan memberi nasihat, bimbingan, dan pengawasan,” ujarnya kemarin (4/2).
Dia memaparkan, selama Januari lalu masuk sebanyak 27 diska. 15 di antaranya dikabulkan. Angka permohonan ini naik dibanding tahun sebelumnya, yakni 24 diska dengan jumlah dikabulkan sebanyak 17 diska. Sedangkan, di 2024 masuk permohonan 29 diska dan dikabulkan 24 diska.
Sholikin menegaskan, tak semua diska dikabulkan. Ada yang ditolak, yakni umur masih belia. Missal 12, 13, atau 14 tahun. Sementara, diska bisa dikabulkan tiga alasan mendesak. Yakni hamil, sudah zina, dan ketika orang tua tidak lagi mampu menasihati, membimbing, dan mengawasi.
‘’Berpacaran melibihi batas, setiap hari ketemu, jalan Bersama. Maka poin alasan mendesak mengabulkan bisa dilakukan,” imbuhnya.
Ironisnya, tambah dia, banyak anak terlibat diska merupakan lulusan SMP. Bahkan, tak jarang SD. Sementara itu, daerah dengan pengajuan diska tertinggi masih di dominasi empat kecamatan. Meliputi Kecamatan Kedungadem, Dander, Tambakrejo, dan Ngasem.
‘’Banyak lulusan SMP, bahkan SD juga. Sehingga waktunya banyak nganggur tidak ada kesibukan jadi setiap hari bersama,” pungkas dia. (yna/msu)
