logo

Written by Super User on . Hits: 24

Miris, 78 Perempuan Hamil di Luar Nikah dan 63 Anak Ajukan Nikah Dini di Bojonegoro Sepanjang 2025

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMOdYnIhdbtVE0X0fq7ebO49JXqy8a3hTc2S8T2xoTcCqntmsLBT-9nNw2qRksBw2kM3XG-iyiPs03nfmFbGN-7Ip6QJ-_vufEKt5F9BGHhi4IFzVM=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM 

Jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) di Kabupaten Bojonegoro menurun sepanjang 2025 dibanding tahun sebelumnya.

Namun, jumlah pengajuan diska akibat perzinaan dan kehamilan di luar nikah melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, angka diska di Bojonegoro mengalami penurunan dari 394 perkara di 2024 menurun menjadi 325 perkara di 2025.

Namun, secara khusus angka diska yang disebabkan oleh faktor zina dan hamil di luar nikah mengalami peningkatan cukup signifikan di 2025. Yakni, dari 26 perkara diska karena faktor zina di 2024 meningkat pesat menjadi 63 perkara di 2025. Begitupun dengan faktor karena hamil di luar nikah, meningkat dari 72 perkara di 2024 menjadi 78 perkara di 2025.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, meski secara umum terjadi penurunan diska dibanding 2024. Tapi, ada yang mengkhawatirkan, terkait penyebab terjadinya pengajuan diska. Yakni, peningkatan perzinaan dan hamil di luar nikah pada anak di bawah umur yang menjadi alasan pengajuan diska di 2025.

“Ini tentu menjadi alarm luar biasa. Utamanya, bagi yang bertanggung jawab secara moral untuk melakukan pencegahan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dengan melihat data ini, perbuatan haram itu sudah menjadi tradisi yang sangat mengkhawatirkan di Bojonegoro.

Menurut Sholikin, rerata yang melakukan perzinaan atau hamil ini adanya di kecamatan yang menurut hitungan ilmu sosial terdapat satu tradisi yang kontradiktif.

Satu sisi masyarakatnya agraris, di saat yang sama berhadapan pada suatu tradisi masyarakat industri. Terutama, kehadiran minyak.

“Pendatang yang bekerja di minyak itu sudah memiliki pola berpikirnya masyarakat industri. Di saat yang sama masyarakat sekitar situ masih agraris. Membentuk suatu kepribadian yang sangat mengkhawatirkan jika tidak segera dilakukan pencegahan,” lanjutnya.

Dia mengatakan, bagi masyarakat Bojonegoro, data ini harus dibaca. Menjadi sebuah data yang harus dilakukan pencegahan untuk tahun-tahun yang akan datang.

Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, utamanya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB); Dinas Pendidikan; dan Dinas Kesehatan. Juga, Kementerian Agama Bojonegoro yang ditugasi untuk memegang amanah terkait moral. Untuk itu, bisa bekerjasama dengan organisasi masyarakat.

“Dalam rangka untuk segera melakukan pencegahan pada persoalan meningkatkan perzinaan dan kehamilan ini,” pungkasnya. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/717046811/miris-78-perempuan-hamil-di-luar-nikah-dan-63-anak-ajukan-nikah-dini-di-bojonegoro-sepanjang-2025?page=2

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024